Berita Semarang

Keputusan Disdikbud Jateng Anulir Poin Piagam Diduga Palsu Bikin Sakit, Orangtua Siap Gugat ke PTUN

Keputusan Disdikbud Jateng menganulir poin piagam marching band diduga palsu di PPDB Jateng dinilai telah melukai calon siswa baru.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Orangtua 69 lulusan SMPN 1 Semarang mengadu ke Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait dugaan piagam palsu di Hotel Serata Semarang, Minggu (14/7/2024). Mereka berniat menggugat Disdikbud Jateng ke PTUN Semarang atas keputusan menganulir poin piagam marching band yang digunakan di PPDB Jateng 2024 jalur prestasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Orangtua calon siswa baru pemegang piagam diduga palsu dari kejuaraan marching band berencana menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan mereka menganulir poin piagam tersebut.

Keputusan yang tidak memiliki dasar hukum itu dinilai telah melukai buah hati mereka.

Hal ini diungkapkan saat mereka mengadu ke Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Hotel Serata Semarang, Minggu (14/7/2024).

Tercatat, ada 69 anak pemegang piagam diduga palsu yang menggunakan piagam tersebut untuk mendaftar SMAN/SMKN dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.

Mereka merupakan lulusan SMPN 1 Semarang yang tergabung dalam marching band sekolah yang mengikuti kejuaraan secara daring pada 2022 lalu.

Namun, Disdikbud Jateng memutuskan menganulir poin dari piagam tersebut lantaran diduga palsu.

Dugaan ini muncul lantara dalam piagam tertulis mereka menjadi juara 1 tetapi dalam video pengumuman, mereka meraih juara 3.

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Wali Murid Pemilik Piagam Diduga Palsu Minta Masuk Cadangan PPDB

Indah, satu di antara orangtua siswa mengatakan, hingga hari ini, belum ada putusan pengadilan terkait dugaan pemalsuan piagam kejuaran marching band itu. 

Dirinya pun tidak terima anaknya terkena sanksi dari Disdikbud Jateng.

"Kenapa Disdik bisa menjalankan sanksi ketika kasus ini belum diputuskan secara hukum?" katanya dalam forum pertemuan.

Niatnya menggugat Disdikbud Jateng ke PTUN Semarang bulat setelah melihat anak-anaknya yang terdampak.

"Rasa ketidakadilan ini ada karena pelakunya siapa kan tidak tahu. Hasil putusannya bagaimana kan tidak tahu. Tapi kok anak-anak kami yang kena," imbuhnya.

Menurutnya, semenjak adanya pemberitaan itu, anak-anak yang menunggu hasil PPDB menjadi histeris. Dia pun ingat betul saat itu anak-anak masih kumpul di sekolah.

"Saat itu juga bully-an muncul. Intinya, narasi itu menggiring opini masyarakat bahwa orangtua dan CPD (calon peserta didik) itu pelaku menggunakan piagam bermasalah untuk PPDB," imbuhnya.

Sejak kasus itu mencuat, pihaknya sempat menelepon pelatih marching band pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved