Berita Jateng
Maling Motor Ditangkap usai Dijebak COD di Kramat Tegal
Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi pada Jumat (5/7/2024) lalu di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan postingan foto sepeda motor di grup jual beli Facebook, dan diduga kendaraan tersebut milik korban.
"Berbekal informasi tersebut, kami mengatur pertemuan Cash on Delivery (COD) dengan pemilik akun."
"Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut."
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar AKP Slamet.
Lewat kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, berharap bisa menjadi pelajaran penting khususnya bagi masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir.
"Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," imbuhnya. (*)
Baca juga: Pria di Sukoharjo Gelapkan Motor Gadai, Berakhir Dibekuk Polisi
Gubernur Ahmad Luthfi Undang 9 Duta Besar untuk Investasi di Jateng dalam CJIBF 2025 |
![]() |
---|
Transaksi Soloraya Great Sale Lampui Target, Bakal Digelar di Wilayah Jateng Lain |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dinobatkan sebagai Tokoh Pemimpin Kolaboratif |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Perbanyak Graduasi Warga Miskin di 9 Daerah |
![]() |
---|
Rizieq Shihab tak Dipercaya Cucu Nabi hingga Ditolak Ceramah di Jawa Tengah, Buntut Polemik Nasab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.