Berita Jateng

Maling Motor Ditangkap usai Dijebak COD di Kramat Tegal

Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi pada Jumat (5/7/2024) lalu di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

ist
Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto (kiri), sedang melihat barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri saat diparkir di halaman Kantor LPK Ji Tu Ji, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat (5/7/2024). 

Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan postingan foto sepeda motor di grup jual beli Facebook, dan diduga kendaraan tersebut milik korban. 

"Berbekal informasi tersebut, kami mengatur pertemuan Cash on Delivery (COD) dengan pemilik akun."

"Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut."

"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar AKP Slamet. 

Lewat kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, berharap bisa menjadi pelajaran penting khususnya bagi masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir. 

"Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," imbuhnya. (*)

Baca juga: Pria di Sukoharjo Gelapkan Motor Gadai, Berakhir Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved