Berita Jateng

Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Marching Band Palsu Milik 69 Calon Peserta Didik PPDB 2024

Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan tidak menggunakan piagam tersebut sebagai nilai penambah calon peserta didik.

ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana bersama Kepala Dinas Pendidikan Jateng memberikan pernyataan terkait piagam palsu yang digunakan calon peserta didik untuk PPDB 2024 di SMA negeri di Kota Semarang. Pemprov Jateng memutuskan untuk menganulir piagam tersebut sebagai nilai penambah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan marching band milik 69 calon peserta didik pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.

Piagam kejuaraan marching band Malaysia International Virtual Band Championships 2022 yang digunakan untuk mendaftar SMA/SMK negeri di Kota Semarang tersebut diragukan keabsahannya.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan tidak menggunakan piagam tersebut sebagai nilai penambah calon peserta didik.

Baca juga: Poin Piagam Internasional Di-downgrade, Juara Paduan Suara Gagal di PPDB SMPN Kota Semarang

"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya."

"Sehingga direkomendasikan, tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya pada Rabu (10/7/2024).

Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.

Selain itu juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

Baca juga: Buntut Dugaan Piagam Palsu saat PPDB SMA Negeri, Disdik Kota Semarang Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah

Kesimpulan itu juga diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.

Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, namun hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Nana.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Piagam Palsu di PPDB Kota Semarang, Tunggu Laporan Warga

Jumlah Calon Peserta Didik

Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima online sebanyak 221.781 orang.

Dari jumlah itu, yang sudah daftar ulang sebanyak 215.468 anak.

Sedangkan yang belum melakukan daftar ulang sebanyak 6.312 orang.

Baca juga: Puluhan Peserta PPDB di Semarang Diminta Pindah Jalur, Piagam yang Digunakan Mendaftar Diduga Palsu

Adapun tahapan daftar ulang akan berakhir pada 12 Juli 2024.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved