Berita Jateng
Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Marching Band Palsu Milik 69 Calon Peserta Didik PPDB 2024
Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan tidak menggunakan piagam tersebut sebagai nilai penambah calon peserta didik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan marching band milik 69 calon peserta didik pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.
Piagam kejuaraan marching band Malaysia International Virtual Band Championships 2022 yang digunakan untuk mendaftar SMA/SMK negeri di Kota Semarang tersebut diragukan keabsahannya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan tidak menggunakan piagam tersebut sebagai nilai penambah calon peserta didik.
Baca juga: Poin Piagam Internasional Di-downgrade, Juara Paduan Suara Gagal di PPDB SMPN Kota Semarang
"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya."
"Sehingga direkomendasikan, tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya pada Rabu (10/7/2024).
Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.
Selain itu juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.
Baca juga: Buntut Dugaan Piagam Palsu saat PPDB SMA Negeri, Disdik Kota Semarang Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah
Kesimpulan itu juga diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.
Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, namun hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Nana.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Piagam Palsu di PPDB Kota Semarang, Tunggu Laporan Warga
Jumlah Calon Peserta Didik
Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima online sebanyak 221.781 orang.
Dari jumlah itu, yang sudah daftar ulang sebanyak 215.468 anak.
Sedangkan yang belum melakukan daftar ulang sebanyak 6.312 orang.
Baca juga: Puluhan Peserta PPDB di Semarang Diminta Pindah Jalur, Piagam yang Digunakan Mendaftar Diduga Palsu
Adapun tahapan daftar ulang akan berakhir pada 12 Juli 2024.
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Kerahkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH |
![]() |
---|
Penyelundupan 300 Butir Pil Yarindo dalam Susu Cair Kotak di Lapas Ambarawa Digagalkan Petugas |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Tegaskan Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Bullying saat MPLS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.