Berita Daerah
Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir, Pegawai Bank Jago Kumpulkan Uang Rp1,3 Miliar
Pegawai Bank Jago bobol 112 rekening nasabah dan menggasak isi tabungan rekening tersebut hingga terkumpul Rp1,3 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pegawai Bank Jago berinisial IA (33), membobol 112 rekening nasabah dan menggasak tabungan Rp1,3 miliar.
Rekening yang dibobol merupakan rekening nasabah yang diblokir karena terindikasi sebagai penampung dana hasil tindak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus yang digunakan adalah membuka blokir secara ilegal ratusan akun rekening tersebut.
Tabungan di akun-akun rekening itu kemudian dipindahkan ke rekeningnya.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ade Safri, aksi IA berjalan mulus lantaran posisinya sebagai contact center specialist Bank Jago.
IA meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya, mengajukan permintaan buka blokir terhadap 112 rekening yang kemudian dia setujui, sesuai tugasnya sebagai contact center specialist.
Hal ini dilakukan IA selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023.
Baca juga: Dikira Ban Pecah, Letusan di Kedungrandu Banyumas Ternyata dari Pistol Perampok Bobol Truk Ekspedisi
Setelah rekening-rekening itu dibuka, IA kemudian memindahkan dana yang ada ke rekening penampung yang telah dia siapkan.
Dia lantas memindahkan uang secara bertahap hingga terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ujar Ade Safri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Simpan Uang Ratusan Juta Perusahaan di Rekening Pribadi, Kasir SPBU di Banyumas Ditangkap Polisi
Ade Safri mengatakan, IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
IA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang disita antara lain 1 buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam, log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA," tutur dia.
29 Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Telanjur Setor Uang Rp250 Juta |
![]() |
---|
Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi Berujung Maut, 3 Orang Tewas saat Berdesakan Makan Gratis |
![]() |
---|
Ada-ada Saja. Maling Bawa Kabur Mobil Damkar, Ditinggal Begitu Saja di Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Balita 3,5 Tahun di Situbondo Dipatuk Ular Kobra di Bibir, Pingsan saat Perjalanan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Melaju Kencang di Tol Jomo, Bus Pariwisata Menabrak Pembatas Jalan dan Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.