Berita Banyumas

Bawaslu Banyumas Temukan Masalah dalam Proses Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan Pantarlih. 

Bawaslu Banyumas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat rapat terkait menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan Pantarlih, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan Pantarlih. 


Contohnya terdapat pendaftar pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun.


Ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat, pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.


Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang.


"12 tercatut dalam sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar dibawah 17 tahun," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Ekskavasi Dilanjutkan, Candi Batu Bata di Gringsing Batang Diduga dari Abad 7. Tertua di Jateng


Dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad.hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun.

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 


Tidak menjadi anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan (paling singkat 5 tahun).


"Sebenarnya apabila di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA, bisa juga mengangkat yang berijazah SMP dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung.


Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan," ujar Koordinator Divisi SDMO Diklat Amin Latif yang merupakan PIC Pengawasan Pembentukan Badan Ad.hoc.


Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi anggota partai politik dan tim pemenangan kata Amin memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. 

Baca juga: Sejarah Panti Asuhan Muhammadiyah, Didirikan Sejak 1921 Era KH Ahmad Dahlan


Begitu juga dengan calon pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638. 


Bawaslu menginstruksikan Panwascam berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan Calon Pantarlih yang memenuhi syarat. 


"Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengawasan PKD tersebut di tindak lanjuti semua oleh PPS.


Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638," jelasnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved