Pendidikan

153 Kecamatan di Jateng Tak Punya SMA, Bagaimana Nasib Siswa di PPDB?

Setiap tahun, Pemprov Jateng terus berupaya menambah kuota dengan penambahan sekolah.

eka yulianti fajlin/Tribunbanyumas.com
Ombudsman buka posko pengaduan PPDB di SMAN 3 Semarang, Senin (24/6/2024). Ombudsman mendorong Disdikbud Provinsi Jateng untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk penambahan SMA di Jateng. 

Empat kecamatan tersebut diatur dalam zonasi khusus.

Baca juga: Keluhan Soal Titipan Siswa hingga Pemalsuan KK Diterima Ombudsman RI selama PPDB 2024

Zonasi khusus untuk Gajahmungkur ditampung di SMAN 5 Semarang, sedangkan zonasi khusus Candisari berada di SMAN 1 Semarang.

Sementara itu, untuk Kecamatan Gayamsari, zonasi khusus berada di SMAN 11 Semarang dan Kecamatan Tugu di SMAN 8 Semarang.

Kuota zonasi khusus sebesar maksimal 12 persen dari daya tampung sekolah. 

Dengan kebijakan ini, dipastikan siswa yang berada di blank area tetap punya pilihan sekolah dalam PPDB Jateng 2024.

Baca juga: Jelang Penutupan PPDB SMA/SMK Negeri, Disdikbud Jateng Perpanjang Verifikasi Sampai Pukul 19.00 WIB

Namun demikian, siswa tetap bisa mendaftar di luar zona melalui jalur prestasi. 

"Jadi, boleh pakai zona khusus, tapi dia juga bisa daftar melalui jalur prestasi di luar zona," terang Kustrisaptono, saat meninjau verifikasi di SMAN 3 Semarang, Senin (24/6/2024).

Meski di Semarang ada beberapa kecamatan yang masuk blank area, menurut dia, masih cukup banyak SMA/SMK swasta di ibu kota Jateng.

Ke depan, pelibatan SMA/SMK swasta di PPDB menjadi perhatian. (*)

Baca juga: Jelang Penutupan PPDB SMA/SMK Negeri, Disdikbud Jateng Perpanjang Verifikasi Sampai Pukul 19.00 WIB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved