Berita Semarang
Tak Terima Mobilnya Ditarik Paksa, Nasabah Laporkan 2 Debt Collector Semarang ke Polisi
Dua debt collector di Semarang ditangkap polisi setelah dilaporkan nasabah yang tak terima mobilnya ditarik atas tuduhan mengalami kredit macet.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Menurut Andika, penarikan mobil itu terjadi saat korban di Cafe Tembalang.
Dua debt collector itu mengaku dari Orico Balimore Finance.
Mereka memaksa korban ke sebuah kantor finance di Jalan MT Haryono No 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
Dua debt collector itu bersikeras angsuran mobil tersebut nunggak pembayaran sejak tahun 2017.
Menurut Andika, debt collector tidak punya hak menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet.
"Sebenarnya sudah diatur dalam Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: Berkedok Tempat Game Online, Ada 3 Tempat Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Digerebek
Baca juga: Lepas 10 Pemain, PSIS Dikabarkan Telah Ikat Kontrak 4 Punggawa Asing. Siapa Out dan In Selanjutnya?
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.