Berita Semarang

Tak Terima Mobilnya Ditarik Paksa, Nasabah Laporkan 2 Debt Collector Semarang ke Polisi

Dua debt collector di Semarang ditangkap polisi setelah dilaporkan nasabah yang tak terima mobilnya ditarik atas tuduhan mengalami kredit macet.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dua debt collector ditangkap Polrestabes Semarang setelah menarik paksa mobil seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

Menurut Andika, penarikan mobil itu terjadi saat korban di Cafe Tembalang.

Dua debt collector itu mengaku dari Orico Balimore Finance.

Mereka memaksa korban ke sebuah kantor finance di Jalan MT Haryono No 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

Dua debt collector itu bersikeras angsuran mobil tersebut nunggak pembayaran sejak tahun 2017.

Menurut Andika, debt collector tidak punya hak menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

"Sebenarnya sudah diatur dalam Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Baca juga: Berkedok Tempat Game Online, Ada 3 Tempat Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Digerebek

Baca juga: Lepas 10 Pemain, PSIS Dikabarkan Telah Ikat Kontrak 4 Punggawa Asing. Siapa Out dan In Selanjutnya?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved