Berita Semarang

Tak Terima Mobilnya Ditarik Paksa, Nasabah Laporkan 2 Debt Collector Semarang ke Polisi

Dua debt collector di Semarang ditangkap polisi setelah dilaporkan nasabah yang tak terima mobilnya ditarik atas tuduhan mengalami kredit macet.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dua debt collector ditangkap Polrestabes Semarang setelah menarik paksa mobil seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua debt collector (DC) setelah menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.

Keduanya masing-masing Wawan Trimulyo (33), warga Boja, Kabupaten Kendal; dan Supriyono (42), warga Jalan Sekayu, Semarang Tengah.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024), Wawan mengaku, penarikan mobil yang dilakukan sesuai prosedur.

Dia mendapat data unit mobil bermasalah dari Mata Elang, yakni kelompok agen penagih utang.

Data yang diterima berupa nomor pelat kendaraan dan nama pihak Finance yang menaungi mobil tersebut.

"Kami lalu siapkan berkasnya, di antaranya dokumen fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah dan lainnya untuk melakukan penarikan," kata Wawan.

Baca juga: Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih

Saat menarik mobil itu, dia ditemani seorang teman.

Wawan mengaku mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per satu unit mobil.

"Ketika menarik kendaraan dari korban, kami sodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), habis itu kami ambil (mobilnya)," tuturnya.

Kendati begitu, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/6/2024).

Pengakuan korban, ketika disodori surat BSTK, tak diberi waktu membacanya.

Bahkan, isi surat tersebut juga ditutupi tangan tersangka.

Korban juga mengaku telah membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.

"Korban dipaksa tanda tangan surat yang isinya tidak bisa dibaca karena ditutupi tangan salah seorang terlapor."

"Habis itu, mereka membawa mobil milik korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Baca juga: Diduga Kalah Judi Online, Suami di Semarang Akhiri Hidup. Sempat Gadai Sertifikat Rumah

Menurut Andika, penarikan mobil itu terjadi saat korban di Cafe Tembalang.

Dua debt collector itu mengaku dari Orico Balimore Finance.

Mereka memaksa korban ke sebuah kantor finance di Jalan MT Haryono No 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

Dua debt collector itu bersikeras angsuran mobil tersebut nunggak pembayaran sejak tahun 2017.

Menurut Andika, debt collector tidak punya hak menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

"Sebenarnya sudah diatur dalam Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Baca juga: Berkedok Tempat Game Online, Ada 3 Tempat Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Digerebek

Baca juga: Lepas 10 Pemain, PSIS Dikabarkan Telah Ikat Kontrak 4 Punggawa Asing. Siapa Out dan In Selanjutnya?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved