Pilkada 2024

Jimly Asshiddiqie Singgung Kapan Putusan MA Berlaku, Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilkada 2024?

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan MA soal perubahan batas usia calon kepala daerah tak bisa diterapkan di Pilkada 2024.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). Jimly mengatakan, keputusan MA soal perubahan batas usia calon kepala daerah tak bisa diterapkan di Pilkada 2024 karena putusan keluar saat proses Pilkada 2024 sudah berjalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dimungkinkan tak bisa maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024 meski Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengubah aturan soal batas usia calon kepala daerah.

Pasalnya, putusan yang diputus 29 Mei 2024 itu tak bisa berlaku di 2024 tetapi mulai Pilkada 2029.

Hal ini disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Selasa (11/6/2024).

Jimly mengatakan, keputusan MA tak bisa diterapkan di Pilkada 2024 karena putusan keluar saat proses Pilkada 2024 sudah berjalan.

Diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

PKPU semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

"Jadi, putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati," kata Jimly, Selasa.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Uji Materi PKPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung saat Dilantik

Namun, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan, sebagaimana undang-undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

"Jadi, harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU, dalam membuat aturan, sudah terikat dengan proses tahapan yang ada," kata Jimly.

Ia menerangkan, hal ini karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.

Itu sebabnya, KPU tak boleh mengubah aturan, kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

"Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka, dia (KPU) tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029."

"Kita serahkan kepada KPU saja, apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti," terangnya.

Yang jelas, kata Jimly, dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.

"Jadi, tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka, penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029."

"Tapi, dengan catatan, harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU. Bisa diubahnya sekarang tapi berlakunya 2029, atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh," tegasnya.

Baca juga: Ketua Umum PAN Zulhas Ungkap Sikap Jokowi Soal Kaesang Maju Pilkada Pasca-Putusan MA: Jangan

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak menuding, perubahan aturan soal batas usia calon kepala daerah oleh MA tersebut bertujuan meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Perubahan aturan itu membuat jalan Kaesang menjadi calon gubernur atau wakil gubernur menjadi terbuka lebar.

Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024.

Pasalnya, jika terpilih sebagai pemenang pilkada yang digelar 27 November 2024, pelantikan dimungkinkan berlangsung saat umur Kaesang sudah 30 tahun.

Kaesang bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024. (Tribunnews/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi

Baca juga: Sempat Telikung di Pilbup 2019, PDIP Karanganyar Kini Jajaki Koalisi dengan PKS di Pilkada 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved