Pileg 2024

MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi

KPU akan menggelar 20 pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Ilustrasi pemungutan suara. MK perintahkan KPU RI menggelar 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024. 

Selain untuk pengadaan alat pemungutan suara, anggaran akan digunakan untuk membayar honorarium anggota KPPS sebesar masing-masing Rp1,1 juta dan Ketua KPPS Rp1,2 juta.

Berdasarkan catatan KPU, total, MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.

Tenggat waktu PSU untuk 20 perkara itu pun berbeda.

Baca juga: Enam Caleg PDIP Mundur meski Lolos ke DPRD Jateng, KPU Segera Klarifikasi Pimpinan Partai

Dua perkara harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

Kemudian, PSU pada 11 perkara wajib digelar 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024.

Dan, 7 perkara, mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Dalam Pemilu 2024, MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019.

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang".

Baca juga: Sempat Telikung di Pilbup 2019, PDIP Karanganyar Kini Jajaki Koalisi dengan PKS di Pilkada 2024

Baca juga: Bukan karena Tuah Warna Putih, Ini Alasan Timnas Indonesia Pakai Jersey Tandang saat Kontra Filipina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved