Pileg 2024
Enam Caleg PDIP Mundur meski Lolos ke DPRD Jateng, KPU Segera Klarifikasi Pimpinan Partai
KPU Jateng menerima pengajuan surat pengunduran diri enam caleg PDIP yang lolos ke DPRD Jateng periode 2024-2029.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menerima pengajuan surat pengunduran diri enam calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDIP.
Belum diketahui nama dan alasan keenam caleg tersebut mundur sehingga batal menjadi anggota DPRD Jateng periode 20224-2029.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, pengunduran diri keenam caleg PDIP ini diketahui saat rapat pleno perolehan kursi partai politik di kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).
Handi tak mengungkap siapa saja caleg yang mundur.
Terkait hal ini, pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pimpinan PDIP.
"Tadi disampaikan bahwa terdapat perihal suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai calon terpilih. Alasannya, pengunduran diri," ujar Handi usai rapat, Selasa.
Baca juga: Caleg PDIP Geruduk KPU Jateng, Protes Raihan Kursi Bakal Digeser Caleg Lain akibat Sistem Komandante
Menurut Handi, memang ada mekanisme khusus yang mengatur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, atau terjerat kasus pidana.
Selain pengunduran diri enam caleg terpilih PDIP, KPU Jateng juga akan memproses penggantian caleg terpilih PKS karena meninggal dunia.
Caleg itu ialah mantan Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Alkatiri.
"Jadi, intinya, kalo tadi disebutkan di Surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta (lain) pemilu, itu kan dengan ketentuan, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi tidak memenuhi syarat karena pidana dan seterusnya, tadi saya sampaikan," katanya.
Handi belum mengetahui secara pasti alasan pegunduran diri para caleg terpilih dari partai berlambang kepala banteng itu.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan PDIP.
"Alasannya apa tadi mengundurkan diri, itu yang kami akan klarifikasi terhadap pimpinan partainya karena mekanisme," lanjutnya.
Dia menambahkan, proses klarifikasi diberi batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
KPU Jateng akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.