Berita Cilacap
Ratusan Warga Desa Gintungreja Cilacap Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL, Awas Buat Utang
Dua ratus orang warga desa Gintungreja nampak bahagia setelah menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah Objek Landreform, Sertifikasi Tanah Nelayan dan Sertifikasi Tanah Pertanian Skala Kecil.
Termasuk memaksimalkan kegiatan rutin di Kantor Pertanahan, layanan sertifikat tanah dengan sistem jemput bola ke desa-desa, dan Pelayanan Pertanahan “One Day Service” atau Pelayanan Satu Hari Jadi.
Baca juga: PLN Untung Rp 22,07 Triliun di Tahun 2023, Jumlah Pelanggan Mencapai 89,15 Juta
"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus sertifikat tanahnya, sehingga dapat menghindari permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari," harap dia.
Sementara itu Ketua Tim 1 PTSL PM, Abdul Latif yang turut hadir dalam acara mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Cilacap karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah.
Yakni melalui Perbup nomor 34 tahun 2019, sehingga proses pendaftaran tanah pertama kali sama sekali tidak dikenakan pajak.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Cilacap yang telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya.
Sebagai informasi, di Desa Gintungreja saat ini ada sebanyak 2.613 obyek yang terdaftar untuk PTSL dan merupakan terbesar di Kabupaten Cilacap.
Sampai dengan bulan Juni 2024 proses pendaftaran PTSL mencapai 80 persen.
Sementara itu Abdul Latif menambahkan bahwa sesuai instruksi Menteri ATR BPN untuk pekerjaan PTSL dengan entry data per 1 Juni 2024 selain diterbitkan sertifikat fisik juga akan diterbitkan sertipikat elektronik. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.