Berita Jateng
Bukan Papua, Kabupaten Penghasil Jati di Jateng Ini Punya Ladang Minyak Tapi Masyarakatnya Miskin
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan judicial review (JR) UU
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
"Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat,"
Baca juga: Penemuan Mayat di Toko Gegerkan Warga Kebondalem Purwokerto, Sudah Meninggal 4 Hari
"Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro," terangnya.
Tidak hanya retorika semata, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.
Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. Tampak hadir juga Ir. Gunawan Hendro S, Praktisi Migas asli Blora yang turut mendukung proses JR ini.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.