Berita Jateng

Bukan Papua, Kabupaten Penghasil Jati di Jateng Ini Punya Ladang Minyak Tapi Masyarakatnya Miskin

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan  judicial review (JR) UU

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Blora
Suasana Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas, di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024).( 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan  judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Tujuannya, agar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik. 


Pasalnya, diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023.  Yakni Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024. 


Hal ini yang  mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 2,48 Juta Wisatawan Berkunjung ke Purbalingga Sepanjang Tahun 2023, Urutan Nomor 8 se Jateng


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu.  


Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman. 


Boyamin,  menyampaikan langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora. 


Menurutnya, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. 


Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH -nya kecil, yakni  hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja.  


"Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu)," katanya, saat hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas, di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024).


Menurut Boyamin, berdasarkan data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 Triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8 Triliun. 


Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama sama masuk WKP Blok Cepu. 


Itulah yang menurut Boyamin, menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten (Blora dan Bojonegoro). 


Di saat Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas,  sementara Blora masih banyak infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran. 


Mirisnya lagi, lanjutnya, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro,  tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora. 

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-nilai Pancasila

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved