Berita Jateng

Bukan Papua, Kabupaten Penghasil Jati di Jateng Ini Punya Ladang Minyak Tapi Masyarakatnya Miskin

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan  judicial review (JR) UU

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Blora
Suasana Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas, di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024).( 


Seperti Jombang di 2024 mendapat Rp 137 Miliar, Madiun di 2024 dapat Rp 143 Miliar, dan Nganjuk dapat Rp 140 Miliar.


''Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi," 


"Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah," jelasnya.


Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah menawarkan proses JR ini kepada Pemkab, semasa Bupatinya  sebelum Arief Rohman.  


"Dulu sebelum Bupatinya beliau (Arief Rohman), kami pernah mengajukan agar Pemkab mengajukan JR ke MK. Namun saat itu belum disambut baik,"


"Baru kemudian beberapa waktu belakangan ini saya terus menghubungi Bupati Arief Rohman untuk menyampaikan peluang JR terkait UU HKPD untuk merubah presentasi DBH Migas bagi Blora. Alhamdulillah beliau bersedia kami bantu. Saya tidak meminta upah, saya bilang gratis," jelasnya.


Dikemukakan, yang memiliki legal standing untuk mengajukan JR ke MK adalah pemerintah daerah. 


Organisasi masyarakat dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan JR. Sehingga pihaknya sangat mendukung dan siap membantu agar Pemkab Blora mengajukan JR terhadap UU HKPD ini. 


"Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu," terangnya.


Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman, menyambut baik uluran bantuan yang ditawarkan MAKI.


"Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil,"


"Setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan pada tahun 2023 itu, memang Blora dapat tambahan DBH Migas jadi Rp 160 Miliar pada 2023, daripada tahun 2022 hanya Rp 7 Miliar. Sedangkan Bojonegoro di tahun 2022 dapat Rp 1,6 Triliun. Masih jauh dari asas keadilan. Sehingga kami menyambut baik rencana JR ini," terangnya.


Arief juga menyampaikan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah. 


Sebagai contoh, DBH Migas 2023 sebesar Rp 160,63 Miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen. 


Kemudian DBH 2024 ini sebesar Rp 125,05 Miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved