Berita Jepara

Alhamdulillah, Dana 29.642 Nasabah Tahap I BPR Jepara Artha Senilai Rp61,5 Miliar Telah Dibayar LPS

LPS telah membayarkan klaim simpanan 29.642 nasabah BPR Jepara Artha senilai Rp61,5 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana di depan BPR Bank Jepara Artha, Rabu (22/5/2024). OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, Selasa (21/5/2024), akibat kasus kredit macet. LPS telah membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang mencapai Rp61,5 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang mencapai Rp61,5 miliar.

Klaim itu dibayarkan kepada 29.642 nasabah sejak 21 Mei hingga 29 Mei 2024.

"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain, untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar."

"Dalam waktu lima hari kerja, setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," kata Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, lewat keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).

Dimas menjelaskan, pembayaran simpanan nasabah itu dilakukan lewat bank pembayar yang ditunjuk LPS.

Para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut: Nasabah Kecewa Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Haji, Lega Dijamin LPS

Bank pembayar yang ditunjuk tersebut dalah BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.

Dimas mengimbau, nasabah BPR Bank Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tetap tenang dan tidak perlu khawatir.

Mereka diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha, dalam hal ini, 30 September 2024.

Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Dimas juga meminta nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

LPS menghimbau nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

"Patut diketahui, dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved