Berita Jateng
Peringatan bagi Pelajar Kota Semarang: Terlibat Tawuran dan Balap Liar Terancam Tak Bisa Dapat SKCK
Polisi mengancam tidak akan menerbitkan SKCK bagi pelajar Kota Semarang yang terlibat tawuran, balap liar, dan gangster.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi mengancam tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bagi pelajar Kota Semarang yang terlibat tawuran.
Polisi juga akan melakukan langkah serupa ketika mereka terciduk melakukan balap liar atau menjadi anggota gangster.
"Para pelajar yang pernah kami ciduk karena terlibat gangster, tawuran, dan balap liar itu kami data."
"Dari data itu, semisal mereka sampai tiga kali terus menerus melakukan kejahatan itu, nanti akan mengalami kesulitan membikin SKCK," ujar Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Biasanya, SKCK menjadi dokumen wajib sebagai syarat melamar pekerjaan, mengurus daftar sekolah, izin pindah penduduk, dan keperluan administrasi lain.
Baca juga: Dapat Utangan 201 Juta USD dari ADB, Pemkot Semarang Membangun Pengelolaan Air Limbah Domestik
Menurut Wisnu, kebijakan tersebut bagian dari memberikan efek jera sekaligus menekan tumbuhnya kelompok gangster di kota Semarang.
"Kami peringatkan ke remaja atau pelajar Semarang, jangan sampai terlibat tiga hal tersebut," imbuhnya.
Sementara, Pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Dr Ngasbun Egar berharap, ancaman ini hanya berlaku bagi anak-anak yang sudah berkali-kali melanggar atau terciduk polisi.
Dia berharap, ancaman sebagai upaya pencegahan ini tidak diterapkan kepada mereka yang hanya ikut-ikutan atau pertama kali melanggar.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Tong Sampah Depan PNM Tembalang Semarang, Masih Ada Tali Pusar
Sebab, menurutnya, usia pelajar adalah masa mereka mencari identitas dan belum matang kepribadiannya.
Maka, perlu bimbingan yang bukan berujung hukuman.
"Kalau kebijakan itu menimpa setiap anak yang terlibat kegiatan pelanggaran, mereka tidak bisa mendapatkan SKCK, maka merugikan. Itu namanya bukan mendidik," kata Ngasbun. (*)
Baca juga: Tak Perlu Datang ke Dispendukcapil, Warga Kendal Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa
Baca juga: Pagebluk Serangan Tikus dan Wereng Meresahkan, Warga Kemutug Kidul Banyumas Gelar Selamatan
40 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Brebes Sudah Beroperasi, Sediakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
![]() |
---|
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.