Berita Jateng

Peringatan bagi Pelajar Kota Semarang: Terlibat Tawuran dan Balap Liar Terancam Tak Bisa Dapat SKCK

Polisi mengancam tidak akan menerbitkan SKCK bagi pelajar Kota Semarang yang terlibat tawuran, balap liar, dan gangster.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Istimewa/Dok Polrestabes Semarang
Anggota Polrestabes Semarang menangkap 18 remaja dalam operasi di jalanan Semarang, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi mengancam tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bagi pelajar Kota Semarang yang terlibat tawuran.

Polisi juga akan melakukan langkah serupa ketika mereka terciduk melakukan balap liar atau menjadi anggota gangster.

"Para pelajar yang pernah kami ciduk karena terlibat gangster, tawuran, dan balap liar itu kami data."

"Dari data itu, semisal mereka sampai tiga kali terus menerus melakukan kejahatan itu, nanti akan mengalami kesulitan membikin SKCK," ujar Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Biasanya, SKCK menjadi dokumen wajib sebagai syarat melamar pekerjaan, mengurus daftar sekolah, izin pindah penduduk, dan keperluan administrasi lain.

Baca juga: Dapat Utangan 201 Juta USD dari ADB, Pemkot Semarang Membangun Pengelolaan Air Limbah Domestik

Menurut Wisnu, kebijakan tersebut bagian dari memberikan efek jera sekaligus menekan tumbuhnya kelompok gangster di kota Semarang.

"Kami peringatkan ke remaja atau pelajar Semarang, jangan sampai terlibat tiga hal tersebut," imbuhnya.

Sementara, Pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Dr Ngasbun Egar berharap, ancaman ini hanya berlaku bagi anak-anak yang sudah berkali-kali melanggar atau terciduk polisi.

Dia berharap, ancaman sebagai upaya pencegahan ini tidak diterapkan kepada mereka yang hanya ikut-ikutan atau pertama kali melanggar.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Tong Sampah Depan PNM Tembalang Semarang, Masih Ada Tali Pusar

Sebab, menurutnya, usia pelajar adalah masa mereka mencari identitas dan belum matang kepribadiannya.

Maka, perlu bimbingan yang bukan berujung hukuman.

"Kalau kebijakan itu menimpa setiap anak yang terlibat kegiatan pelanggaran, mereka tidak bisa mendapatkan SKCK, maka merugikan. Itu namanya bukan mendidik," kata Ngasbun. (*)

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Dispendukcapil, Warga Kendal Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa

Baca juga: Pagebluk Serangan Tikus dan Wereng Meresahkan, Warga Kemutug Kidul Banyumas Gelar Selamatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved