Berita Kendal

Tak Perlu Datang ke Dispendukcapil, Warga Kendal Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa

Warga Kendal kini tak perlu datang ke Dispendukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Urusan itu kini bisa dilakukan di kantor desa setempat.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Masyarakat antre di loket pelayanan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, beberapa waktu lalu. Di Kabupaten Kendal, Dispendukcapil meluncurkan program Pak Kades Mantab dimana pengurusan administrasi kependudukan cukup dilakukan di balai desa setempat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Warga Kendal kini tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurus administrasi kependudukan.

Lewat program Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, Mudah, Amanah, dan Tanpa Biaya (Pak Kades Mantab), warga cukup datang ke balai desa setempat sambil membawa persyaratan yang diminta.

Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kendal Mulyono mengatakan, layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga.

"Ini untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan."

"Warga tidak usah jauh-jauh datang ke Dispendukcapil atau ke UPTD untuk mengurusnya," tuturnya, Selasa (28/5/2024).

Mulyono menjelaskan, pengurusan administrasi kependudukan itu dimungkinkan tidak selesai dalam satu hari.

Baca juga: Warga Kendal Kesulitan Bekerja di KIK, Bupati Dico Minta Warga Meningkatkan Skill dan Kompetensi

Meski begitu, setelah dokumen jadi, masyarakat bisa mengambil lagi di balai desa.

"Setelah persyaratan lengkap, nanti desa akan kami kirimi dokumen melalui email. Nanti, cetaknya di desa," sambungnya.

Sayangnya, layanan ini belum 100 persen menyentuh warga Kendal.

Dari 286 desa/kelurahan di Kendal, layanan ini baru tersedia di 164 desa/kelurahan.

Ini disebabkan pemerintah desa/kelurahan belum bekerja sama membuka layanan Pak Kades Mantab.

"Desa/kelurahan yang belum bekerjasama terkait pelayanan Pak Kades Mantab diharapkan segera mengajukan permohonan agar bisa melayani warga secara mudah," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Kendal Mirna Annisa Niat Maju Lagi Pilkada Kendal, Ajak Wakil Bupati Windu Jadi Pasangan

Dia mengakui, untuk melaksanakan layanan ini, pemerintah desa harus menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana.

"Desa perlu menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan, semisal komputer, printer, scanner, SDM, dan jaringan internet," jelasnya.

Mulyono berharap, kemudahan ini akan lebih menyadarkan masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan sebagai hal wajib yang harus dimiliki. (*)

Baca juga: Dapat Utangan 201 Juta USD dari ADB, Pemkot Semarang Membangun Pengelolaan Air Limbah Domestik

Baca juga: Pagebluk Serangan Tikus dan Wereng Meresahkan, Warga Kemutug Kidul Banyumas Gelar Selamatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved