Berita Kendal
Tak Perlu Datang ke Dispendukcapil, Warga Kendal Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa
Warga Kendal kini tak perlu datang ke Dispendukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Urusan itu kini bisa dilakukan di kantor desa setempat.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Warga Kendal kini tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurus administrasi kependudukan.
Lewat program Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, Mudah, Amanah, dan Tanpa Biaya (Pak Kades Mantab), warga cukup datang ke balai desa setempat sambil membawa persyaratan yang diminta.
Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kendal Mulyono mengatakan, layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga.
"Ini untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan."
"Warga tidak usah jauh-jauh datang ke Dispendukcapil atau ke UPTD untuk mengurusnya," tuturnya, Selasa (28/5/2024).
Mulyono menjelaskan, pengurusan administrasi kependudukan itu dimungkinkan tidak selesai dalam satu hari.
Baca juga: Warga Kendal Kesulitan Bekerja di KIK, Bupati Dico Minta Warga Meningkatkan Skill dan Kompetensi
Meski begitu, setelah dokumen jadi, masyarakat bisa mengambil lagi di balai desa.
"Setelah persyaratan lengkap, nanti desa akan kami kirimi dokumen melalui email. Nanti, cetaknya di desa," sambungnya.
Sayangnya, layanan ini belum 100 persen menyentuh warga Kendal.
Dari 286 desa/kelurahan di Kendal, layanan ini baru tersedia di 164 desa/kelurahan.
Ini disebabkan pemerintah desa/kelurahan belum bekerja sama membuka layanan Pak Kades Mantab.
"Desa/kelurahan yang belum bekerjasama terkait pelayanan Pak Kades Mantab diharapkan segera mengajukan permohonan agar bisa melayani warga secara mudah," ujarnya.
Baca juga: Eks Bupati Kendal Mirna Annisa Niat Maju Lagi Pilkada Kendal, Ajak Wakil Bupati Windu Jadi Pasangan
Dia mengakui, untuk melaksanakan layanan ini, pemerintah desa harus menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana.
"Desa perlu menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan, semisal komputer, printer, scanner, SDM, dan jaringan internet," jelasnya.
Mulyono berharap, kemudahan ini akan lebih menyadarkan masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan sebagai hal wajib yang harus dimiliki. (*)
Baca juga: Dapat Utangan 201 Juta USD dari ADB, Pemkot Semarang Membangun Pengelolaan Air Limbah Domestik
Baca juga: Pagebluk Serangan Tikus dan Wereng Meresahkan, Warga Kemutug Kidul Banyumas Gelar Selamatan
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Heboh di Medsos Tarif Parkir Motor di Kendal Rp 3 Ribu, Dishub Sebut Itu Parkir Khusus |
![]() |
---|
KKN MB UIN Walisongo Semarang Posko 41 Hadirkan Karya Kreatif Ecobrick di Desa Karangayu |
![]() |
---|
Guru BK dan Guru Olahraga di Kendal Digerebek Warga, Diduga Selingkuh. Polisi Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemkab Kendal Ganti Batik SD dengan Rancangan Bupati, Dibagikan ke 25 Ribu Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.