Berita Pendidikan
UKT Batal Naik! Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Segera Reevaluasi Ajuan Uang Kuliah Tunggal PTN
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.
Keputusan ini diambil setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam pernyataan tertulisnya, Nadiem mengatakan, keputusan membatalkan kenaikan UKT merupakan bagian dari menindaklanjuti masukan masyarakat.
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," tegas Nadiem.
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Terkait keputusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Dukung SSBOPT
Nadiem menjelaskan, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 terjadi setelah adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
"(SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH," terangnya.
Kenaikan UKT diharapkan bisa menyokong biaya pendidikan tinggi dalam SSBOPT, terutama dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi pembelajaran yang meningkat, seiring kemajuan teknologi dalam dunia kerja.
Nadiem mengungkapkan, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.
"Kemendikbudr Ristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," kata dia.
Selain itu, aturan tersebut juga menekankan pihak perguruan tinggi negeri (PTN) menentukan UKT dengan pertimbangan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Baca juga: Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal
Sayangnya, menurutnya, muncul sejumlah miskonsepsi di kalangan masyarakat.
Padahal, kata Nadiem, Permendikbud Ristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Wakil Ketua KPK Ingatkan Kebiasaan Mahasiswa yang Mengarah ke Korupsi: Mencontek adalah Cikal Bakal |
![]() |
---|
Gelar Turnamen Voli Antardusun di Wonosobo, Mahasiswa UMP Gaungkan Semangat Sportivitas |
![]() |
---|
Kemenag Siapkan KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa Kampus Keagamaan, Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester |
![]() |
---|
SMP Negeri 4 Ulujami Pemalang Laksanakan Parenting dan Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Siswa |
![]() |
---|
Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.