Berita Pendidikan

UKT Batal Naik! Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Segera Reevaluasi Ajuan Uang Kuliah Tunggal PTN

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.

Editor: rika irawati
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Senin (27/5/2024), Mendikbud Ristek resmi membatalkan kenaikan UKT setelah mendapat protes dari mahasiswa dan masyarakat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.

Keputusan ini diambil setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam pernyataan tertulisnya, Nadiem mengatakan, keputusan membatalkan kenaikan UKT merupakan bagian dari menindaklanjuti masukan masyarakat.

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," tegas Nadiem.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Terkait keputusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Dukung SSBOPT

Nadiem menjelaskan, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 terjadi setelah adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

"(SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH," terangnya.

Kenaikan UKT diharapkan bisa menyokong biaya pendidikan tinggi dalam SSBOPT, terutama dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi pembelajaran yang meningkat, seiring kemajuan teknologi dalam dunia kerja.

Nadiem mengungkapkan, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

"Kemendikbudr Ristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," kata dia.

Selain itu, aturan tersebut juga menekankan pihak perguruan tinggi negeri (PTN) menentukan UKT dengan pertimbangan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Baca juga: Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal

Sayangnya, menurutnya, muncul sejumlah miskonsepsi di kalangan masyarakat.

Padahal, kata Nadiem, Permendikbud Ristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved