Berita Nasional
Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Besaran UKT juga ditentukan sesuai kemampuan orangtua.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diprotes mahasiswa beberapa waktu lalu, hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Menurutnya, penerapan UKT dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Nadiem dalamk rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini, saya tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.
Itu berarti, dijelaskan Nadiem, UKT mahasiswa yang sekarang sudah menempuh perkuliahan akan tetap sama seperti yang mereka bayar setiap semester.
"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin
Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.
Menurut dia, konsep ini sudah lama diterapkan dalam menentukan UKT.
Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar, ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuannya," ucap Nadiem.
Baca juga: Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Kemendikbud Ristek Bakal Evaluasi
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Acara JATMA Pimpinan Habib Luthfi di Istiqlal |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.