Berita Nasional

Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Besaran UKT juga ditentukan sesuai kemampuan orangtua.

Editor: rika irawati
Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Massa dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo memprotes lonjakan UKT 2024, di depan Gedung Rektorat, Jumat (24/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diprotes mahasiswa beberapa waktu lalu, hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Menurutnya, penerapan UKT dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Nadiem dalamk rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini, saya tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Itu berarti, dijelaskan Nadiem, UKT mahasiswa yang sekarang sudah menempuh perkuliahan akan tetap sama seperti yang mereka bayar setiap semester.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Menurut dia, konsep ini sudah lama diterapkan dalam menentukan UKT.

Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar, ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuannya," ucap Nadiem.

Baca juga: Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Kemendikbud Ristek Bakal Evaluasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved