Berita Nasional

Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Besaran UKT juga ditentukan sesuai kemampuan orangtua.

Editor: rika irawati
Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Massa dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo memprotes lonjakan UKT 2024, di depan Gedung Rektorat, Jumat (24/4/2024). 

Meski begitu, Tjitjik memastikan, Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi kenaikan UKT PTN setelah mendapat protes dari sejumlah kalangan.

"Ini kan diterapkan pada angkatan yang baru dan apakah ini terlalu tinggi apa tidak, kan kami perlu ada evaluasi ya."

"Ini kan yang terjadi ini baru kelompok SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), itu yang baru 20 persen saja," kata Prof Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.

Prof Tjitjik mengatakan, evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi dengan para rektor PTN untuk melihat apakah ada perguruan tinggi yang penetapan UKT melebihi kemampuan mahasiswa.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memeriksa apakah PTN sudah menerapkan UKT sesuai kriteria yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

"Menurut saya, ini bagian dari yang memang harus kami lakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Perguruan tinggi juga diminta untuk mengumumkan kriteria penetuan UKT sebagai bentuk transparansi pada mahasiswa.

"Nanti, terkait ini, akan kami koordinasikan dan kami konfirmasikan kepada perguruan tinggi. Untuk memastikan agar kriterianya sudah jelas dan multi interpretasi," ujar Prof Tjitjik.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes kenaikan UKT untuk mahasiswa baru.

Pasalnya, kenaikan UKT bisa mencapai tiga kali lipat dari nilai UKT sebelumnya.

Terkait hal ini, pekan lalu mereka mengadukan ke Komisi X DPR RI. (Kompas.com/Sania Mashabi/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru".

Baca juga: Bupati Kebumen Tak Larang Study Tour karena Punya Nilai Positif, Pilih Perketat Aturan

Baca juga: Tak Bisa Distarter, Api Malah Muncul dari Mesin dan Lalap Angkot di Salatiga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved