Pilgub Jateng 2024

PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Hari Ini

Pengambilan formulir pendaftaran dilakukan mulai 22-28 Mei 2024, pihak panitia mulai melayani pendaftaran dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Tribunnews/Herudin
Bendera PDIP berkibar. DPD PDIP Jateng membuka pendaftaran untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPD PDIP Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai hari ini, 22 hingga 28 Mei 2024.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto dijelaskan, pengambilan formulir pendaftaran dilakukan mulai 22-28 Mei 2024, pihak panitia mulai melayani pendaftaran dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Tidak hanya pendaftaran bakal calon gubernur, DPD PDIP Jateng juga membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota se-Jawa Tengah untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Ribuan Warga Sragen Deklarasi Dukung Kapolda Jateng Maju Pilgub 2024

Sedangkan untuk jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub)/ wakil gubernur Jateng, bakal calon bupati/ wakil bupati, bakal wali kota/ wakil wali kota se-Jateng bisa dilakukan mulai 23-30 Mei 2024 pukul 10.00- 16.00 WIB.

Untuk tempat pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Kantor DPD PDIP Jateng (Panti Marhen), yang berada di Jl Brigjen Katamso No 24 Kota Semarang.

Syarat dan Ketentuan

Surat tersebut juga mengatur berbagai ketentuan tambahan yang harus ditaati masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jateng.

Ketentuan tersebut yakni, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani bakal calon.

Bakal calon wajib melengkapi peryaratan yang telah ditetapkan partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDIP Jateng.

Pengambilan formulir dilaksanakan bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Dico Klaim Dapat Perintah Ketum Golkar Maju Pilgub Jateng, Bareng Raffi Ahmad?

Ketentuan tambahan berikutnya yakni, verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas dikembalikan, jika ada kekuarangan peryaratan dari para peserta pendaftar akan dikomunikasikan melalui panitia.

Batas melengkapi berkas peryaratan sampai dengan 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Panti Marhen.

Selanjutnya, semua nama pendaftar bacagub/ wagub, bacabup/wabup, bakal calon wali kota/ wakil wali kota se-Jateng yang masuk ke DPD Partai, akan menjadi bahan rapat pleno DPD PDIP Jateng untuk dilaporkan ke DPP sesuai ketentuan internal pantai.

Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dibiayai oleh partai.

Baca juga: Samawi Kota Tegal Dukung Kapolda Jateng Maju di Pilgub Jateng

"Kami sampaikan kepada masyarakat Jawa Tengah pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Gubernur/ Wakil Gubernur Jateng, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota se-Jawa Tengah dari PDIP tidak dipungut biaya.

DPD partai menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada pendaftar," demikian tulis pengumuman tersebut.

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut secara detail, pihak panitia mempersilahkan masyarakat yang akan mendaftar untuk datang ke kantor sekretariat pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng. (*)

Baca juga: Klaim Punya Elektabilitas Tinggi dan Rekomendasi Golkar, Bupati Kendal Dico Pede Maju Pilgub Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved