Berita Jateng

Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE

Hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.

|
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merangkul orangtua seusai divonis 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024). Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan permohonan banding Daniel dan menyatakan bebas aktivisi yang terjerat UU ITE itu. 

"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.

Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.

Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.

Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.

Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved