Berita Jateng
Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE
Hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merangkul orangtua seusai divonis 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024). Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan permohonan banding Daniel dan menyatakan bebas aktivisi yang terjerat UU ITE itu.
"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.
Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.
Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
"Jangan Ada Pati Kedua", Pesan Wakil Gubernur Taj Yasin kepada Kepala Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Mega Proyek Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa |
![]() |
---|
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.