Berita Jateng
Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE
Hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.
Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.
Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
| Dua Pegawai BUMN Kota Tegal Ditangkap Akibat Palsukan Dokumen Kredit |
|
|---|
| Persijap 5 Kali Kalah Beruntun di Kandang |
|
|---|
| Persijap Jepara Keok di Kandang Lawan Malut United, Mario Lemos Siap Tanggung Jawab |
|
|---|
| Hilang Semalaman saat Mendaki Puncak 29 Gunung Muria, Remaja Asal Pati Ditemukan Selamat |
|
|---|
| Sindikat LPG Ilegal Dibongkar di Sukoharjo, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke Tabung Elpiji Nonsubsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Aktivis-lingkungan-hidup-Karimunjawa-Daniel-Frits-Maurits-Tangkilisan-Kamis-442024.jpg)