Berita Jateng
Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE
Hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.
Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.
Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
| Dikira Aman, Pemuda Simpan Sabu-sabu di Kuburan Brebes Ditangkap Polisi |
|
|---|
| PR Bagi Pemain Persibangga yang Masih Gugup di Hadapan Penontonnya Sendiri |
|
|---|
| Momen Pemeran Pocong Jadi-jadian di Sragen Sungkem ke Orang Tua |
|
|---|
| Viral Lomba Komentar Rasis, Gadis Anak Perwira Resmi Tersangka |
|
|---|
| Mengenal Pohon Langka Padmonobo yang Dianggap Sakral Warga Sragen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Aktivis-lingkungan-hidup-Karimunjawa-Daniel-Frits-Maurits-Tangkilisan-Kamis-442024.jpg)