Berita Jateng
Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE
Hakim Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (17/5/2024), Pengadilan Tinggi Jateng membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara dan memvonis bebas Daniel.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan."
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jateng yang dibacakan ketua majelis hakim Suko Priyowidodo.
Pada amar putusan itu disebutkan bahwa Daniel terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Daniel terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging)," lanjut putusan.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Banding
Pada amar putusan itu, majelis hakim meminta agar hak Daniel sebagai terdakwa dipulihkan.
Kemudian, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," bunyi putusan.
Sementara, atas putusan itu, penasihat hukum Daniel, Muhnur, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam putusannya.
Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.
"Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Dimana, pada perkara itu, pelakunya adalah pejuang lingkungan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, putusan itu juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang
Pada perkara itu, seharusnya, penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.
Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.
Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
"Jangan Ada Pati Kedua", Pesan Wakil Gubernur Taj Yasin kepada Kepala Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Mega Proyek Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa |
![]() |
---|
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.