Pileg 2024

Batal Dilantik sebagai Anggota DPRD Blora, Caleg PDIP Korban Komandante Stelsel Tempuh Jalur Hukum

Caleg PDIP Indra Eko Sulistyono berniat menempuh jalur hukum setelah batal dilantik sebagai anggota DPRD Blora lantaran sistem Komandante Stelsel.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Caleg PDIP Indra Eko Sulistyono batal dilantik sebagai anggota DPRD Blora periode 2014-2009 akibat menjadi korban sistem Komandante Stelsel PDIP Jateng. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Indra Eko Sulistyono berniat menempuh jalur hukum setelah namanya dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Blora akibat penerapan sistem Komandante Stelsel PDIP.

Secara resmi, KPU Blora telah menetapkan pengganti Indra berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirim PDIP Blora.

Indra mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut. 

Sebab, dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg Pileg 2024.

Menurut Indra, sebelum penetapan caleg terpilih KPU Blora, dirinya dipanggil ke DPP PDIP.

Indra mengaku sempat diminta menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan Mahkamah Partai PDIP. Namun dia menolak.

"Kemarin, saya dapat undangan dari DPP (PDIP), yang isinya, penyelesaian sengketa PP Nomor 03 Tahun 2024."

"Ternyata, sampai sana, saya sebelum masuk disuruh tanda tangan tidak akan menuntut apapun hasil Mahkamah Partai," jelasnya, Sabtu (18/5/2024). 

Baca juga: KPU Blora Menetapkan Pengganti Caleg Golkar dan PDIP yang Mundur, Berikut Namanya

Indra pun tak mau tanda tangan dan memutuskan tidak mengikuti sidang Mahkamah Partai. 

"Akhirnya tidak ikut sidang Mahkamah Partai dan langsung pulang, tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. 

Indra mengaku kecewa dengan hal itu. Itu sebabnya, dia berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Undangan yang berdasarkan PP 03 Tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ, sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kami anut. Karena kami masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum,"  terangnya.

Sementara, DPC PDIP Blora menerapkan sistem Komandante Stelsel berdasarkan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Blora, Kuat Prihantoro menjelaskan, menurut sistem ini, penentuan caleg terpilih PDIP berdasarkan daerah ampuan, bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU. 

Menurut Kuat, meskipun muncul peraturan Partai PDIP Nomor 3 Tahun 2024, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan di PDIP yang ada di Jawa Tengah.

"Untuk di Jawa Tengah, PDIP pakai aturan partai Nomor 1 Tahun 2023. Perolehan dihitung daerah ampuan. PP Nomor 3 Tahun 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng," terangnya.

Baca juga: Ingin Anaknya Jadi Anggota DPRD Blora, Caleg Golkar Dapil 3 Mundur meski Raih Suara Terbanyak

Kuat menuturkan, berdasarkan perolehan suara KPU, caleg terpilih Dapil Blora 5, Indra Eko Sulistyono, memang meraih suara terbanyak.

Tetapi, di daerah ampuan, perolehan suara Indra Eko Sulistyono kalah dari Lina Hartini. 

"Sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin pak Yong (Indra Eko Sulistyono) ekspektasinya terlalu tinggi," tuturnya.

Sementara, penggantian caleg terpilih Indra Eko sulistyono telah diproses KPU Blora.

Indra batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora setelah keluarnya keputusan KPU Blora Nomor 933 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 930 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan, penetapan revisi caleg sudah diumumkan pada Jumat (10/5/2024).

"Revisi pergantian caleg terpilih sudah kita tetapkan pada Jumat 10 Mei. Sudah kita sampaikan ke partai politik yang bersangkutan," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Sinyal Petahana Arief Rohman Maju di Pemilihan Bupati Blora Semakin Jelas Lewat Partai Ini

Widi menjelaskan, ada dua caleg terpilih yang diganti, dari Golkar dan PDIP.

Caleg terpilih dari Golkar yang diganti atas nama Meidi Usmanto dari Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan), dengan perolehan 4.331 suara.

Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan yang meraih suara di urutan kedua,  2.012 suara.

Sementara, caleg terpilih dari PDIP yang diganti adalah Indra EKo Sulistyono dari Dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.

Sebetulnya, berdasarkan perolehan suara terbanyak, Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Moh Syamdani yang menempati peringkat kedua perolehan suara setelah Indra.

Moh Syamdani memperoleh 4.010 suara. 

"Namun, karena Moh Syamdani juga mengundurkan diri maka penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga," terangnya.

Widi mengatakan caleg yang menempati perolehan suara terbanyak ketiga adalah Lina Hartini, dengan perolehan 2.861 suara.

"Jadi pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.

Dua nama pengganti yang telah ditetapkan ssbagai caleg terpilih inilah yang nantinya akan dilantik sebagai anggota DPRD Blora periode 2024-2029. (*)

Baca juga: Mulai Dikaitkan dengan 2 Tim Lain, Taisei Marukawa dan Lucas Gama Hengkang dari PSIS Semarang?

Baca juga: Dada Pelajar MTs di Susukan Semarang Disetrika. Kakak Kelas Kesal Permintaan Salaman Tak Dibalas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved