Berita Banyumas
Jarak Bahaya Gunung Slamet Diperluas Hingga 3 Kilometer, Warga Diminta Tetap Tenang
Berdasarkan data pemantauan instrumental, Badan Geologi memperluas jarak bahaya Gunung Slamet menjadi 3 kilometer.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Gunungapi Slamet (G. Slamet) adalah gunungapi strato berbentuk kerucut dengan tinggi puncaknya 3432 mdpl.
Secara administratif terletak dalam lima kabupaten, yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah.
Secara geografis berada pada posisi 7° 14.30' LS dan 109° 12.30' BT.
Gunungapi Slamet dipantau secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi (PPGA) yang berada di Desa Gambuhan, Gajah Nguling, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak berada atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah puncak Gunung Slamet.
Pemantauan secara intensif tetap dilakukan guna mengevaluasi kegiatan Gunung Slamet oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Masyarakat di sekitar diharap tenang tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas Gunung Slamet dan agar mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten.
Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau Pos Pengamatan G. Slamet di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Masyarakat maupun BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, BPBD Kabupaten, dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan tingkat aktivitas maupun rekomendasi Gunung Slamet setiap saat melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id,https://vsi.esdm.go.id dan https://geologi.esdm.go.id serta media sosial PVMBG (Facebook, Twitter, dan Instagram @pvmbg_).
Tingkat aktivitas G. Slamet akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Tingkat aktivitas dan rekomendasi G. Slamet ini tetap berlaku selama surat/laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.