Berita Jateng

Gara-gara 'Sayang', Pria di Semarang Hajar Istri sampai Rahang Patah

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Tri Mulyo (27) tersangka KDRT Semarang yang gelap mata hajar istrinya sampai rahangnya patah saat memberikan keterangan kepada pewarta saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024). Gara-gara menemukan kata 'sayang' di akun TikTok, seorang pria asal Semarang, Tri Mulyo (27) menghajar sang istri. Rahang korban patah akibat insiden ini. 

Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).

Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.

Baca juga: Queen Rock n Roll Tina Turner Meninggal Dunia di Swiss: Sempat Alami KDRT

Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.

"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.

Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata 'Sayang' di dalam chat media sosial korban. 

Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala. 

Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat. 

"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.

Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari Fraksi PKS yang Diterpa Isu KDRT

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved