Berita Jateng
Gara-gara 'Sayang', Pria di Semarang Hajar Istri sampai Rahang Patah
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Baca juga: Queen Rock n Roll Tina Turner Meninggal Dunia di Swiss: Sempat Alami KDRT
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata 'Sayang' di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari Fraksi PKS yang Diterpa Isu KDRT
Semarang
kejadian semarang
info kejadian semarang
Polrestabes Semarang
kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
China Tertarik Jadi Investor Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa, Nilai Proyek Rp1.620 T |
![]() |
---|
Dilaporkan Hanyut hingga Diburu Tim SAR, Pengendara di Semarang Ternyata Ada di Rumah |
![]() |
---|
Ribuan Atlet dari 36 Provinsi Siap Tarung di Pomnas XIX 2025 |
![]() |
---|
Babak Semifinal Polytron Superliga Junior 2025, Pertarungan 3 Negara |
![]() |
---|
Pemkab Blora Gelontor Rp 430 Miliar untuk Perbaiki Ratusan Ruas Jalan Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.