Berita Jateng
Gara-gara 'Sayang', Pria di Semarang Hajar Istri sampai Rahang Patah
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Baca juga: Queen Rock n Roll Tina Turner Meninggal Dunia di Swiss: Sempat Alami KDRT
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata 'Sayang' di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari Fraksi PKS yang Diterpa Isu KDRT
Semarang
kejadian semarang
info kejadian semarang
Polrestabes Semarang
kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
| Sosok Almarhum Frans Kongi Ketua Apindo Jateng di Mata Teman Pengusaha |
|
|---|
| Rumah Oknum Kiai Cabul Pengasuh Ponpes di Pati Digeruduk Massa |
|
|---|
| Pengusaha Hongkong Bangun Pabrik di Kendal, Bakal Serap 1000 Pekerja |
|
|---|
| Lihatlah Keluarga Miskin di Kudus Tinggal di Rumah Bedeng, Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Sosok Frans Kongi Ketua DPP Apindo Jateng Meninggal Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelaku-kdrt-di-semarang.jpg)