Berita Jateng

Gara-gara 'Sayang', Pria di Semarang Hajar Istri sampai Rahang Patah

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Tri Mulyo (27) tersangka KDRT Semarang yang gelap mata hajar istrinya sampai rahangnya patah saat memberikan keterangan kepada pewarta saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024). Gara-gara menemukan kata 'sayang' di akun TikTok, seorang pria asal Semarang, Tri Mulyo (27) menghajar sang istri. Rahang korban patah akibat insiden ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gara-gara menemukan kata 'sayang' di akun TikTok, seorang pria asal Semarang, Tri Mulyo (27) menghajar sang istri. Rahang korban patah akibat insiden ini.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Tri dicokok polisi lantaran menghajar istrinya berinisial SN (28) hingga rahangnya patah.

Baca juga: Kasus KDRT di Semarang Naik, Ini Penyebabnya

Tri memukul sang istri berulang kali.

Puncaknya saat Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang berondong di Aplikasi TikTok.

"Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan.

Mereka saling komunikasi di TikTok," kata Tri saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.

Baca juga: KDRT Terbanyak Dipicu Masalah Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Kota Semarang Didorong Bisa Berwirausaha

Ia mengaku, sudah berulang kali melakukan pemukulan kepada istri.

Alasannya tak hanya soal hubungan gelap, tetapi juga terkait kondisi ekonomi.

"Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya," papar pekerja serabutan ini.

Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi.

"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.

Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka. 

Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan. 

Baca juga: Teka-teki Ibu Muda di Kutoharjo Pati Tewas Sambil Memeluk Bayi Terungkap, Korban KDRT Suami

"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.

Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).

Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.

Baca juga: Queen Rock n Roll Tina Turner Meninggal Dunia di Swiss: Sempat Alami KDRT

Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.

"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.

Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata 'Sayang' di dalam chat media sosial korban. 

Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala. 

Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat. 

"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.

Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari Fraksi PKS yang Diterpa Isu KDRT

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved