Berita Jateng
Gara-gara 'Sayang', Pria di Semarang Hajar Istri sampai Rahang Patah
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gara-gara menemukan kata 'sayang' di akun TikTok, seorang pria asal Semarang, Tri Mulyo (27) menghajar sang istri. Rahang korban patah akibat insiden ini.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Tri Mulyo (27) tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tri dicokok polisi lantaran menghajar istrinya berinisial SN (28) hingga rahangnya patah.
Baca juga: Kasus KDRT di Semarang Naik, Ini Penyebabnya
Tri memukul sang istri berulang kali.
Puncaknya saat Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang berondong di Aplikasi TikTok.
"Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan.
Mereka saling komunikasi di TikTok," kata Tri saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.
Baca juga: KDRT Terbanyak Dipicu Masalah Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Kota Semarang Didorong Bisa Berwirausaha
Ia mengaku, sudah berulang kali melakukan pemukulan kepada istri.
Alasannya tak hanya soal hubungan gelap, tetapi juga terkait kondisi ekonomi.
"Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya," papar pekerja serabutan ini.
Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi.
"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.
Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka.
Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan.
Baca juga: Teka-teki Ibu Muda di Kutoharjo Pati Tewas Sambil Memeluk Bayi Terungkap, Korban KDRT Suami
"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.
Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Baca juga: Queen Rock n Roll Tina Turner Meninggal Dunia di Swiss: Sempat Alami KDRT
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata 'Sayang' di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari Fraksi PKS yang Diterpa Isu KDRT
Semarang
kejadian semarang
info kejadian semarang
Polrestabes Semarang
kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
China Tertarik Jadi Investor Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa, Nilai Proyek Rp1.620 T |
![]() |
---|
Dilaporkan Hanyut hingga Diburu Tim SAR, Pengendara di Semarang Ternyata Ada di Rumah |
![]() |
---|
Ribuan Atlet dari 36 Provinsi Siap Tarung di Pomnas XIX 2025 |
![]() |
---|
Babak Semifinal Polytron Superliga Junior 2025, Pertarungan 3 Negara |
![]() |
---|
Pemkab Blora Gelontor Rp 430 Miliar untuk Perbaiki Ratusan Ruas Jalan Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.