Berita Banyumas
Tidak Ada yang Maju Jadi Calon Bupati Banyumas Secara Independen, Syarat Dukungan Terlalu Berat?
tidak terdapat bakal calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sampai dengan Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas.
"Dengan demikian, dapat dipastikan dalam Pilbup Banyumas 2024 tidak akan ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dari jalur perseorangan," ujar Ketua KPU, Rofiangatun Khasanah dalam siaran persnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/5/2024).
Syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874.
Dukungan pendukung tersebar paling sedikit di 14, kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Respon Sadewo Usai Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banyumas ke DPC PDIP
Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.
Selain syarat dukungan, calon bupati dan calon wakil bupati harus pula memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bakal Pasangan Calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses atau akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan.
KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan langkah-langkah sosialisasi yang intensif.
Pada Kamis (2/5/2024), KPU Kabupaten Banyumas telah mengundang jajaran Forkopimda dan Instansi Daerah terkait sejumlah 11 instansi, 18 Partai Politik, 54 organisasi kemasyarakatan, 15 orang tokoh masyarakat, dan 3 orang tokoh agama, serta pada Sabtu (4/5/2024).
KPU mengundang 43 pimpinan/perwakilan media, dalam rangka sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan.
Baca juga: Asal Usul Nama Jalan Kyai Saleh Kota Semarang, Ternyata Tokoh Besar Guru Ulama Nusantara
KPU Kabupaten Banyumas juga telah melakukan langkah-langkah teknis persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan membuka layanan helpdesk bagi Blbakal pasangan calon perseorangan yang akan berkonsultasi hingga melakukan penyerahan dukungan.
Hanya terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Banyumas, Senin (6/5/2024).
Namun, hingga Jumat (10/5/2024), bakal pasangan calon yang bersangkutan menginformasikan akan menggunakan jalur Partai Politik.
Sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.