Pileg 2024

Soal Protes Caleg yang Terganjal Sistem Komandante, DPD PDIP Jateng: Silakan Tempuh Mekanismenya

DPD PDIP Jateng mempersilakan caleg terganjal sistem komandante menempuh mekanisme yang ada setelah berpotensi tak dilantik meski raih banyak suara.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Deretan karangan bunga dari relawan PDIP berjajar di depan Kantor KPU Jateng, Rabu (1/5/2024). Karangan bunga ini bentuk protes mereka atas caleg yang didukung terancam tak dilantik sebagai wakil rakyat lantaran terganjal sistem komandante partai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah (DPD PDIP Jateng) Agustina Wilujeng mempersilakan calon legislatif (caleg) yang berpotensi tak dilantik lantaran sistem komandante, menempuh mekanisme yang ada.

Agustina mengatakan, setiap kader dan caleg PDIP, diyakininya telah memahami dan menyepakati sistem tersebut sebelum maju di Pileg 2024.

Hal ini diungkapkan Agustina merespon pertanyaan soal puluhan caleg PDIP yang mendatangi kantor KPU Jateng, Senin (29/4/2024), lantaran terancam tidak dilantik meski meraih suara terbanyak akibat sistem komandante partai.

Menurut Agustina, keberadaan sistem komandante ini sudah disosialisasikan sejak tahun 2021.

"Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021. Kemudian, tahun 2022, kami juga roadshow, semua komandantenya disosialisasi," tegas Agustina seusai halalbihalal partai politik di Hotel Padma Semarang, Rabu (1/5/2024).

Agustina mengatakan, sistem komandante ini tertuang dalam Peraturan Partai (PP) Nomor 01 Tahun 2023.

Baca juga: Caleg PDIP Geruduk KPU Jateng, Protes Raihan Kursi Bakal Digeser Caleg Lain akibat Sistem Komandante

Terlepas adanya kader di Jateng yang maju dan menang dalam pileg tapi tidak memahami PP 01 Tahun 2023, Agustina membiarkan mereka menyampaikan hal itu ke KPU.

"Bahwa di dalam rakor terakhir, ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu dan wakil ketua bidang organisasi, diundang ke Jakarta di tingkat DPD disampaikan, khusus Jawa Tengah, menggunakan PP 01 Tahun 2023, yang isinya adalah komandante stelsel."

"Tapi, kalau temen-temen masih mau berupaya ke KPU, ke DPP, mekanisme mengenai tata cara gugatan terhadap hasil keputusan partai itu ada di PP 03. Mekanismenya silakan itu ditempuh," katanya.

Agustina menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens terkait PP tersebut.

Sehingga, dia meyakini, para kader yang maju dalam pileg telah memahami betul soal PP itu.

"Dalam satu dapil itu kan isinya gak banyak orang tuh. Dalam satu dapil kan paling banyak itu kan delapan orang."

"Delapan orang itu berdiskusi selama hampir dua jam. Mereka bertanya, saat itu ada yang enggak paham, diajarin sedikit demi sedikit-sedikit sampai bener, sampai mereka paham," bebernya.

Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?

Kendati demikian, Agustina mengakui adanya masukan dari para kader terkait sistem ini.

Pihaknya secara terbuka menerima saran itu sebagai bahan perbaikan nantinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved