Berita Semarang

Tak Pulang 7 Bulan, Istri di Semarang Ditusuk Suami Siri di Tempat Kerja

Munhawi (46) alias Kentir ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang karena menusuk istri siri, Sri Astuti (31).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Munhawi (46) saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024). Iwan ditangkap polisi karena menusuk istri siri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Munhawi (46) alias Kentir ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang karena menusuk istri siri, Sri Astuti (31).

Munhawi mengaku sakit hati lantaran sudah tujuh bulan sang istri tak pulang ke rumah.

"Kami sudah lima tahun menikah siri. Tapi, dia (korban) sudah tidak pulang tujuh bulan ke rumah saya."

"Sudah saya cari tidak ketemu makanya saya sakit hati," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Ia lalu mencari di rumah tempat istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), yakni di Jalan Wologito 8, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, Minggu (21/4/2024).

Ketika korban keluar rumah, Munhawi menusuk Sri sebanyak lima kali, di lengan kiri, bahu kanan, payudara kiri, dan leher.

"Sebenarnya, saya takut. Karena itu, (sebelum kejadian) menenggak minuman miras dulu di Banyumanik, baru menemui korban," jelasnya.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu yang Memuncak, Pegawai Warung Bakso di Banyumanik Semarang Perkosa Rekan Kerja

Baca juga: Kesal Istri Jalin Komunikasi dengan Mantan Suami, Ayah di Bancak Semarang Tega Cabuli Anak Tiri

Pria asal Karanganyar Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, itu menyiapkan pisau dari rumah.

"Habis itu, saya kabur, melarikan diri, takut dihajar warga," bebernya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, Munhawi ditangkap sehari selepas kejadian, di wilayah Tambakboyo, Kabupaten Semarang.

"Motif pelaku dendam ke korban. Ia menenggak minuman keras sebelum melakukan penusukan," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun. (*)

Baca juga: Beda Sikap dengan Kemendikbud Ristek, Pj Bupati Batang Wajibkan Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Sekolah

Baca juga: 2 Bule Kesasar di Acara Halalbihalal Warga Magelang, Tertarik Gara-gara Lihat Orang Makan Bersama

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved