Berita Semarang

Tak Kuat Tahan Nafsu yang Memuncak, Pegawai Warung Bakso di Banyumanik Semarang Perkosa Rekan Kerja

Karyawan warung bakso di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap polisi karena memperkosa rekan kerja yang masih di bawah umur, DAS (16).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Karyawan warung bakso di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap polisi karena memperkosa rekan kerja yang masih di bawah umur, DAS (16). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Y (23), karyawan warung bakso di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, karena memperkosa rekan kerja yang masih di bawah umur, DAS (16).

Pemerkosaan itu terjadi di mess karyawan pada Jumat (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Y mengaku bernafsu saat melihat DAS tidur.

"Saya suka nonton video porno. Ketika lihat korban tidur di kamarnya yang tidak terkunci, nafsu saya langsung memuncak," ujar Y saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Warga Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu mengaku, biasanya, dia melampiaskan nafsu bejatnya ke wanita pekerja seks (WPS) yang dipesan lewat aplikasi Michat.

Namun, ia tak dapat menahan nafsunya lebih lama terlebih di mess karyawan itu, korban sendirian.

"Kami tidak ada hubungan pacar atau apapun. Dia juga sempat berontak saat saya perkosa," bebernya.

Baca juga: Masih Buka Pendaftaran Panwascam Kota Semarang, Berikut Syarat dan Ketentuan

Baca juga: Kesal Istri Jalin Komunikasi dengan Mantan Suami, Ayah di Bancak Semarang Tega Cabuli Anak Tiri

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, korban mengadu ke ibu angkatnya setelah mengalami kekerasan seksual.

Ibu angkat korban lalu melaporkan ke polisi.

"Kami lantas menangkap tersangka di warung bakso saat sedang bekerja," paparnya.

Agus mengatakan, Y dijerat Pasal 76 D junto 81 UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Y terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Baca juga: Elf Oleng Tabrak Innova di Depan Rumah Sakit Keluarga Sehat Margorejo Pati, 2 Pemotor Jadi Korban

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved