Berita Purbalingga

Modus Ambil COD, Pria di Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga untuk Bayar Utang

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).

permata putra sejati/tribunbanyumas.com
Polisi menghadirkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Purbalingga, Kamis (25/4/2024). Tersangka menggadaikan sepeda motor milik tetangga dengan modus mengambil barang COD. Ia nekat melakukan aksinya untuk membayar utang. 

Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan. 

Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.

"Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP. 

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun. (*)

Baca juga: Gadaikan Motor Teman tanpa Izin, Warga Bojongsari Purbalingga Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved