Berita Purbalingga

Modus Ambil COD, Pria di Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga untuk Bayar Utang

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).

permata putra sejati/tribunbanyumas.com
Polisi menghadirkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Purbalingga, Kamis (25/4/2024). Tersangka menggadaikan sepeda motor milik tetangga dengan modus mengambil barang COD. Ia nekat melakukan aksinya untuk membayar utang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pria di Purbalingga menggadaikan motor tanpa sepengetahuan pemilik. Ia pun harus berurusan dengan polisi.

Tersangka berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi, berikut barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).

Baca juga: Gara-gara Judi Online, Mantan TNI di Purbalingga Gadai Motor Orang: Korban Lapor Polisi

Polisi menghadirkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Purbalingga, Kamis (25/4/2024). Tersangka menggadaikan sepeda motor milik teman.
Polisi menghadirkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Purbalingga, Kamis (25/4/2024). Tersangka menggadaikan sepeda motor milik teman. (permata putra sejati/tribunbanyumas.com)

Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban.

Namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban," ujar kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Kamis (25/4/2024). 

Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. 

Baca juga: Warga Purbalingga Gadaikan Mobil Pinjaman, Bilangnya Buat Kondangan

Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD). 

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.

"Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan.

Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan," jelasnya.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

"Barang bukti yang disita diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor," katanya.

Baca juga: Nganggur, Wanita di Pedurungan Semarang Gadaikan 20 Motor dan 2 Mobil Rentalan untuk Biaya Hidup

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp2 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved