Berita Purbalingga
Modus Ambil COD, Pria di Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga untuk Bayar Utang
Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pria di Purbalingga menggadaikan motor tanpa sepengetahuan pemilik. Ia pun harus berurusan dengan polisi.
Tersangka berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi, berikut barang buktinya.
Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Mantan TNI di Purbalingga Gadai Motor Orang: Korban Lapor Polisi

Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban.
Namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban," ujar kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Kamis (25/4/2024).
Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Warga Purbalingga Gadaikan Mobil Pinjaman, Bilangnya Buat Kondangan
Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD).
Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.
"Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan.
Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan," jelasnya.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.
"Barang bukti yang disita diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor," katanya.
Baca juga: Nganggur, Wanita di Pedurungan Semarang Gadaikan 20 Motor dan 2 Mobil Rentalan untuk Biaya Hidup
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp2 juta.
Penyebab Koperasi Merah Putih di Purbalingga Belum Berjalan, Minim Modal dan Pengetahuan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini Rabu 24 September |
![]() |
---|
Peredaran Rokok Ilegal di Banyumas Raya Masif, Kiriman dari Luar Jawa Tengah |
![]() |
---|
Demi Jaga Pemasukan Negara, Pemkab Purbalingga Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Usianya Sudah 85 Tahun, Penampakan Batik Naga Tapa Peninggalan Adipati Dipokusumo V Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.