Berita Banyumas
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Harus Dapat Dukungan 89.874 Jiwa, Minat?
Syarat calon perseorangan pemilihan bupatu dan wakil bupati di Banyumas harus dapat dukungan setidaknya 89.874 orang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Syarat calon perseorangan pemilihan bupatu dan wakil bupati di Banyumas harus dapat dukungan setidaknya 89.874 orang.
Aturan calon perseorangan dalam Pilkada diatur sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Kemudian tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6.5 persen dan harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.
Baca juga: Miris Wisata Alam Bukit Watu Kumpul Banyumas Terbengkalai, Tak Ada Wisatawan Meski Lebaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tetang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Tahapan dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran.
"Untuk Kabupaten Banyumas, anggaran sudah siap, sesuai dengan NPHD yakni senilai Rp. 56.598.231.000," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (21/4/2024).
Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.
Adapun jadwal persiapan pencalonan hingga mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Kabupaten Banyumas yang terdiri dari 27 Kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 1.382.671 jiwa maka jumlah minimal dukungan 6.5 persen atau 89.874 jiwa dan harus tersebar minimal di 14 Kecamatan.
Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.
Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan akan diumumkan melalui media massa cetak dan atau elektronik, papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten kota selama 14 Hari dengan mecantumkan:
1. Keputusan menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas;
2. Tempat Penyerahan
3. Waktu Penyerahan
Baca juga: Bawa Uang THR Rp 5 Juta, Pemotor di Sukoharjo Dibunuh dan Hartanya Dirampas
Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik pendukung, surat pernyataan jdentitas pendukung, surat pernyataan identitas paslon dan rekapitulasi jumlah dukungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.