Berita Banyumas
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Harus Dapat Dukungan 89.874 Jiwa, Minat?
Syarat calon perseorangan pemilihan bupatu dan wakil bupati di Banyumas harus dapat dukungan setidaknya 89.874 orang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, saat ditemui Minggu (21/4/2024).
KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan helpdesk pencalonan serta tim penyerahan dukungan bakal calon yang terdiri dari koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik.
Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:
1. Syarat minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
2. Penambahan data nomor telpon dan email;
3. Identitas pendukung;
4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS. (jti)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.