Berita Semarang

Lebaran Berlalu, Tiga Perusahaan di Kota Semarang Belum Bayar THR. Ini Sanksi yang Disiapkan

Hingga Rabu (17/4/2024), ada tiga perusahaan di Kota Semarang yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hingga Rabu (17/4/2024), ada tiga perusahaan di Kota Semarang yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Hal ini diketahui dari aduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, hingga 17 April 2024, ada 36 pengaduan yang masuk ke Disnaker.

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi dan klarifikasi ke perusahaan.

"Ada yang alasan, belum ada dana tapi owner janji akan memberikan THR yang belum ditentukan waktunya."

"Ada lagi yang karena memang tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan."

"Satunya, juga memang tidak memberikan THR karena status hubungan mitra," jelas Sutrisno, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Perusahaan Diminta Segera Bayar THR Idulfitri 2024, Deadline 4 April 2024

Ada juga, lanjut Sutrisno, yang hingga kini masih proses pembayaran THR.

Ada perusahaan yang memberikan THR dengan cara bertahap sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pemberian secara bertahap ini dilakukan karena kemampuan keuangan maupun kesepakatan kedua belah pihak agar tidak habis saat Lebaran.

"Ketentuan sebetulnya (dibayarkan) H-7 Lebaran. Karena suatu hal, prinsip harus dipenuhi. Kami berharap, segera dipenuhi."

"Bagi yang tidak mampu, proses sesuai alur yang ada."

"Kami, dari Disnaker, tetap berkoordinasi untuk mencari solusi yang terbaik," paparanya.

Dalam masa itu, Disnaker Kota Semarang juga menerima aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja belum mendapat haknya.

Dia pun meminta pengusaha segera memberikan hak-hak karyawan itu.

Pasalnya, pekerja yang di-PHK dalam tahun yang sama, memiliki hak untuk menerima THR.

"Yang PHK dalam tahun yang sama juga harus diberi (THR). Mereka masih punya hak. Dari 36 aduan, di antaranya ada itu," sebutnya.

Sutrisno sudah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi terhadap perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerja.

Baca juga: Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR

Nantinya, sanksi diberika dari pengawas provinsi.

Sedangkan, Disnaker Kota Semarang tetap melakukan mediasi dan koordinasi, serta mengimbau perusahaan segera membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Perusahaan tidak memberikan THR, sanksinya ada denda, peringatan, sesuai ketentuan di peraturan menteri tenaga kerja," tambahnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memaparkan, THR merupakan hak pekerja sehingga harus dipenuhi.

Dia berharap, aduan adanya perusahaan yang belum membayar THR segera ditindaklanjuti.

"Kita harus bicara, kalau belum sanggup kenapa, kalau sangup kapan mau bayar. Bisa saja dicicil atau diolah seperti apa. Itu jadi hak sesuai undang-undang," katanya. (*)

Baca juga: Syarat Bakal Calon Perorangan Daftar Pilkada Kabupaten Tegal: Minimal Didukung 80-an Ribu DPT

Baca juga: Video Sopir Kejar Truk di Tol Semarang-Batang Viral, Diduga Lupa Tarik Tuas Rem Tangan saat Menepi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved