Pilkada Kabupaten Tegal

Syarat Bakal Calon Perorangan Daftar Pilkada Kabupaten Tegal: Minimal Didukung 80-an Ribu DPT

KPU Kabupaten Tegal mengungkap syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, dari Parpol minimal punya 10 kursi.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi (kanan) didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/4/2024). Himawan menjelaskan syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal, bisa diusung parpol pemilik minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menjadwalkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati itu.

Di antaranya, dari jalur partai politik (parpol), parpol pengusung harus memiliki minial 10 kursi di DPRD Kabupaten Tegal.

"Persyaratan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024, jumlah kursi sesuai hasil pemilu kemarin, minimal 10 kursi."

"Sementara, sampai saat ini, kami masih menunggu dari KPU RI. Setelah itu, kami tetapkan jumlah kursi dan calon terpilih," jelas Himawan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/4/2024).

Meski belum bisa memastikan atau memberitahu secara jelas partai mana yang bisa mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati namun Himawan menyebut, sesuai gambaran awal, ada dua partai politik yang bisa mengusung secara mandiri bakal calon mereka.

Sementara, parpol lain yang perolehan kursinya di DPRD Kabupaten Tegal, kurang dari 10, bisa mendaftarkan bakal calon mereka melalui koalisi parpol.

Baca juga: Pilkada Jepara 2024: Sosok Witiarso Utomo, Ajak 7 Pimpinan Parpol Galang Kekuatan

Sementara, dari jalur perseorangan, Himawan mengatakan, bakal calon yang mendaftar harus mendapat dukungan suara 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 80 ribu suara.

"Hal itu bisa dibuktikan, nantinya ada formulir, KTP, dan tandatangan," jelasnya.

Himawan mengatakan, persyaratan ini tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

Sementara, menurut jadwal KPU Kabupaten Tegal, tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 merupakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan atau non-parpol

Baca juga: PDIP Jepara Mantap Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024, Peluang Dian Kristiandi Terbuka

Kemudian, pada 24-26 Agustus 2024, pendaftaran paslon perseorangan.

Dilanjutkan pada 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan.

Sedangkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, diumumkan pada 22 September 2024.

Dan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik, diumumkan pada 24-26 Agustus 2024. (*)

Baca juga: Video Sopir Kejar Truk di Tol Semarang-Batang Viral, Diduga Lupa Tarik Tuas Rem Tangan saat Menepi

Baca juga: Meriahnya Tradisi Bulusan di Kudus, Konon Berawal dari Ucapan Sunan Muria Mengubah Santri Jadi Bulus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved