Berita Jateng

Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR

Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Jalur Pantura Demak-Kudus tepatnya Di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, tergenang banjir, Minggu (17/3/2024). Akibat banjir ratusan buruh di-PHK dan tidak menerima THR. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir

Proses PHK juga dilakukan sebelum pemberian Tunjungan Hari Raya (THR), sehingga mereka tidak menerimanya. 

Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali mengatakan, telah mendapatkan aduan dari para buruh di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang dan buruh di Demak yang dipecat akibat banjir.

Baca juga: Menaker Keluarkan Edaran Soal Pembayaran THR, Serikat Buruh Jateng Langsung Buka Posko Aduan

Sebelum pemecatan, buruh dipaksa berangkat kerja dengan kondisi jalan tergenang banjir sehingga mereka kesulitan menuju ke pabrik.

Ketika buruh mengajukan izin maka diberi keterangan alpha atau absen tanpa izin.

"Perusahaan mau pengurangan dengan alasan efisiensi, maka ketika banjir kemarin menjadi alasan untuk memecat buruh.

Padahal dalih mereka untuk menghindari pembayaran THR," katanya, Sabtu (30/3/2024). 

Baca juga: Cair! Kemenag Siapkan THR Sebesar Rp 4,5 Triliun untuk Guru PAI

Menurutnya, total ada 300-an buruh dari Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) yang mengalami kondisi tersebut.

Mereka mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, status itu tanpa tertulis melainkan hanya secara lisan.

"Ratusan buruh itu dari pabrik furniture di KIW.

Sedangkan dari Demak ada buruh dari dua perusahaan yang berbeda yakni perusahaan furnitur dan perusahaan pembuatan koper yang mengadu tak mendapatkan THR," bebernya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca juga: THR Buruh Pabrik di Pantura Jateng Dikhawatirkan Tak Lancar Imbas Banjir

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun di Jawa Tengah terdapat banyak perusahaan tidak mematuhi surat edaran ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved