Berita Jateng
Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR
Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Proses PHK juga dilakukan sebelum pemberian Tunjungan Hari Raya (THR), sehingga mereka tidak menerimanya.
Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali mengatakan, telah mendapatkan aduan dari para buruh di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang dan buruh di Demak yang dipecat akibat banjir.
Baca juga: Menaker Keluarkan Edaran Soal Pembayaran THR, Serikat Buruh Jateng Langsung Buka Posko Aduan
Sebelum pemecatan, buruh dipaksa berangkat kerja dengan kondisi jalan tergenang banjir sehingga mereka kesulitan menuju ke pabrik.
Ketika buruh mengajukan izin maka diberi keterangan alpha atau absen tanpa izin.
"Perusahaan mau pengurangan dengan alasan efisiensi, maka ketika banjir kemarin menjadi alasan untuk memecat buruh.
Padahal dalih mereka untuk menghindari pembayaran THR," katanya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Cair! Kemenag Siapkan THR Sebesar Rp 4,5 Triliun untuk Guru PAI
Menurutnya, total ada 300-an buruh dari Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) yang mengalami kondisi tersebut.
Mereka mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun, status itu tanpa tertulis melainkan hanya secara lisan.
"Ratusan buruh itu dari pabrik furniture di KIW.
Sedangkan dari Demak ada buruh dari dua perusahaan yang berbeda yakni perusahaan furnitur dan perusahaan pembuatan koper yang mengadu tak mendapatkan THR," bebernya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca juga: THR Buruh Pabrik di Pantura Jateng Dikhawatirkan Tak Lancar Imbas Banjir
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun di Jawa Tengah terdapat banyak perusahaan tidak mematuhi surat edaran ini.
Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Mulai Resah |
![]() |
---|
Sebabkan Banjir hingga Rendam Ribuan Rumah , Tanggul Kali Bodri Kendal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Digelar Hanya 2 Hari, Berikut Rundown Dieng Culture Festival 2025 |
![]() |
---|
Kesaksian Orang Tua di Pati Anaknya Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Kalah dari PSIM, PSIS Semarang Lanjut Lawan PPSM Magelang Sore Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.