Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Polisi Bakal Periksa Manajemen Rosalia Indah Terkait Kecelakaan di Tol Batang, Ini Hal yang Didalami

Polisi bakal memeriksa manajemen Rosalia Indah terkait kecelakaan maut di Jalan Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/DOK POLDA JATENG
Bus Rosalia Indah terguling di parit tepi jalan Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024). Polisi bakal memeriksa manajemen Rosalia Indah terkait kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi bakal memeriksa manajemen Rosalia Indah terkait kecelakaan maut di Jalan Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.

Pemeriksaan dilakukan terkait sistem manajemen keselamatan yang dimiliki pengelola bus.

"Kami nanti assesmen pengelola bus dan pengemudi, terutama soal sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dimiliki pengelola bus," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Sabtu (13/4/2024).

Menurut dia, sistem manajemen keselamatan dalam perusahaan otobus terdiri dari banyak hal, di antaranya terkait sistem perawatan kendaraan, rekrutmen sopir, proses penggajian, hingga sistem kerja.

Termasuk, soal riwayat kerja Jalur Widodo, sopir bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 7019 OA yang mengalami kecelakaan.

Sesuai undang-undang lalu lintas, kerja maksimal sopir adalah 8 jam per hari.

Juga, apakah ketika kejadian, Jalur didampingi sopir cadangan.

"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan, nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.

Baca juga: Manajemen Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan di Tol Batang, Bantah Sopir Kerja Melebihi 8 Jam

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga, di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Besok (Minggu, 14 April), pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.

Sonny menambahkan, ada tiga korban luka yang hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit.

Satu dari tiga korban tersebut mengalami luka berat, atas nama Fitriyani (38), warga Nganjuk, Jawa Timur.

Dia kini dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang.

"Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.

Sebelumnya, sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Tol Batang-Semarang di KM 370 Jalur A, tepatnya masuk wilayah Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.

Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," kata Sonny, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Bukan Masalah Kendaraan, Ini Temuan KNKT yang Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.

Sopir mengakui kelelahan, mengantuk sesaat atau mengalami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.

"Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.

Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat Pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Di sisi lain, tujuh korban meninggal dunia sudah diantar ke rumah duka dengan pengawalan polisi pada Jumat dini hari.

Para jenazah diantar Jumat (12/4/2024) dini hari. (*)

Baca juga: Minus Dewangga, Berikut Nama 20 Pemain yang Dibawa PSIS Semarang Menghadapi PSM Makassar

Baca juga: Ada KA KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta selama Libur Lebaran, Harga dari Purwokerto Mulai Rp90 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved