Minggu, 19 April 2026

Berita Jateng

WN Malaysia Nekat Pakai Perahu ke Indonesia, Ditangkap di Demak

Keduanya masuk ke Indonesia secara ilegal menggunakan perahu. Mereka tiba di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 22 Desember 2023.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Jajaran Imigrasi Semarang memberikan keterangan kepada pewarta terkait penangkapan warga negara Malaysia saat dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, MR (49) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Semarang di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

MR ditangkap karena melanggar tindak pidana keimigrasian.

Terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka MR bermula dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Bakal Ada Kantor Imigrasi di Jepara

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MR berangkat dari Malaysia ke Indonesia bersama seorang temannya.

Keduanya masuk ke Indonesia secara ilegal menggunakan perahu.

Mereka tiba di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 22 Desember 2023.

Selanjutnya mereka melanjutkan ke Jawa Timur melalui Medan dengan tujuan untuk berobat. 

Baca juga: Petugas Imigrasi Datangi WNA Pakistan yang Tinggal di Perumahan Kajen Pekalongan

"Setibanya ke Surabaya, MR malah ditelantarkan temannya.

MR ditinggal temannya yang bersama dari Malaysia tersebut," kata Guntur saat memberikan keterangan kepada pewarta, Jumat (5/4/2024).

Lanjut Guntur, karena bingung dan perbekalan uang juga sudah menipis, MR menghubungi keluarganya di Malaysia untuk meminta bantuan.

MR disarankan keluarganya untuk meminta bantuan kawan yang ada di Demak.

MR berangkat ke Demak dan ditampung sementara oleh teman keluarganya itu.

MR jatuh sakit kemudian dibawa ke RS Hj Fatimah Sulhan dan akhirnya keberadaannya terdeteksi oleh Imigrasi Semarang.

Adanya laporan masyarakat adanya warga negara asing, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berangkat ke Demak untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Berniat Jual Ginjal ke Kamboja, Dua Pemuda Diamankan Petugas Imigrasi Ponorogo. Dibayar Rp150 Juta

Sementara MR mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved