Berita Jateng

Petugas Imigrasi Datangi WNA Pakistan yang Tinggal di Perumahan Kajen Pekalongan

Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang.

|
Editor: khoirul muzaki
Istimewa/Kantor Imigrasi Pemalang
Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar operasi orang asing Jagratara. Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar operasi orang asing Jagratara.

Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono mengatakan, operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan arahan terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.


"Tujuan operasi ini dalam rangka Nataru, serta Pemilu 2024," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono, Kamis (28/12/2023).


Menurutnya, ada dua sasaran dalam operasi kali ini yaitu pengawasan serentak di perusahaan Garment PT. HANI yang berdomisili di Kecamatan Taman Pemalang.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Begini Etika Membunyikan Klakson saat Berkendara


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas tenaga kerja asing (TKA), karena perusahaan tersebut murni perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak memperkerjakan TKA.


"Terhadap perusahaan, petugas diberikan sosialisasi terkait kewajiban penjamin atau sponsor yang harus melaporkan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya," ujarnya.


Target yang kedua yaitu menindaklanjuti, laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan keberadaan orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Perumahan GSM Kajen, serta belum melaporkan diri dengan pihak ke RT an setempat.


Dalam kegiatan pengawasan tersebut, didapatkan hasil bahwa orang asing tersebut dimaksudkan Amjad Ali warga negara asing Pakistan pemegang kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) Jakarta Timur.

Baca juga: Heboh Muncul Pulau Baru di Pantai Desa Surodadi Demak, Bupati Takjub


"WNA tersebut bersangkutan, telah menikah tercatat secara resmi dengan WNI asal palembang. Saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istrinya  dan anak tiri yang berkebutuhan khusus."


"Keberadaan tempat tinggal dan kegiatan yang bersangkutan di perumahan GSM Kajen diduga tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan," imbuhnya.


Washono menambahkan, untuk selanjutnya yang bersangkutan diminta datang ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dro)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved