Berita Jateng
UPDATE Kecelakaan Truk vs Odong-odong di Batang, 2 Penumpang Tewas usai Dapat Perawatan
Dua korban yang mengalami luka berat akibat insiden kecelakaan yang melibatkan truk trailer dan dua kereta kelinci atau odong-odong meninggal dunia.
Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Dua korban yang mengalami luka berat akibat insiden kecelakaan yang melibatkan truk trailer dan dua kereta kelinci atau odong-odong meninggal dunia.
Dua orang meninggal tersebut sempat mendapat perawatan insentif di rumah sakit.
Keduanya merupakan penumpang odong-odong yang hendak melakukan takziah di Desa Sembung, Banyuputih.
Baca juga: 2 SPKLU Mobil Listrik Disiapkan di 2 Rest Area Tol Semarang-Batang
Adapun korban lainnya, saat ini masih mengalami luka berat dan sembilan lainnya mengalami luka ringan.
Dalam kejadian ini, Polres Batang juga telah menetapkan tersangka.
Peristiwa nahas itu terjadi di jalur Pantura Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 09.11 WIB.
"Yang terbaru dua korban meninggal dunia, kami juga sudah menetapkan 3 tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo saat konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Odong Odong vs Truk di Banyuputih Batang, Rombongan Takziah dari Limpung
Kapolres menyebut, tiga tersangka itu yakni AS (sopir truk), RS (sopir odong-odong), dan BR (sopir odong-odong).
Dua dari tersangka tersebut, RS dan BR, adalah warga Banyuputih Kabupaten Batang, sementara AS berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.
"Berdasarkan Pasal yang diterapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp12 Juta.
Telah dilakukan penahanan pertama di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024," jelas Kapolres.
Sementara itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta.
RS juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Odong-odong vs Truk di Batang, 13 Orang Jadi Korban
Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Juta.
BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.
AKBP Nur Cahyo menjelaskan kecelakaan tersebut bermula saat KBM Isuzu Mikrolet dengan nomor polisi B-1519-WT yang diubah menjadi odong-odong sedang melaju dari arah barat ke timur di jalur kanan.
Saat mencapai lokasi kejadian, kendaraan tersebut berhenti di bok median jalan dengan maksud untuk berbelok ke kanan.
"Sementara itu, di belakangnya, KBM Isuzu Mikrolet lainnya, dengan nomor polisi B-1022-TV yang juga diubah menjadi odong-odong, ikut berhenti di lajur kanan dengan maksud yang sama, yaitu hendak berbelok ke kanan," terangya.
Namun, lanjut Kapolres pada saat bersamaan, dari arah belakang kedua kendaraan tersebut, sayangnya, pengemudi truk boksMitsubishi, yang bernama AS, tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik.
"Hal ini menyebabkan terjadinya tabrakan yang melibatkan semua kendaraan di lokasi tersebut," imbuhnya. (*)
Baca juga: Innova Venturer Ringsek, Tabrak Trailer di Kendal Ruas Tol Semarang - Batang, Begini Kronologinya
Infrastruktur Jasela Termasuk Tol Pejagan-Cilacap Mulai Dibahas, AHY Panggil 4 Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tembus 5,28 Persen, Dunia Usaha Respon Positif |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Guru Honorer Dapat Insentif Total Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sumbang Inflasi Jateng, Masuk SD Swasta di Semarang Butuh Rp27 Juta |
![]() |
---|
Gus Miftah Borong Saham Persiku Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.