Berita Jateng
Penerbangan Balon Udara Diizinkan di Wonosobo, Bakal Diterbangkan di 14 Titik Lokasi
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memberikan izin pelaksanaan festival balon udara
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memberikan izin pelaksanaan festival balon udara hanya diizinkan di dua lokasi yakni Wonosobo dan Pekalongan.
Ia mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi lebaran tahun ini.
Mereka diminta menambatkan balon udara yang diterbangkan guna menjaga keselamatan penerbangan dan ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3/2024).
Pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Baca juga: Shin Tae-yong Ketar-ketir, 6 Pemain Abroad Belum Gabung TC Piala Asia U-23. PSSI Terus Lobi Klub
Kata Budi, apabila hal itu dilaksanakan sesuai prosedur maka akan membawa dampak baik di sisi pariwisata.
Sebagaimana pelaksanaan festival balon di Wonosobo dan Pekalongan tahun sebelumnya, yang sudah tertib mengikuti aturan.
Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Menhub minta penegak hukum melakukan tindakan jika balon udara diterbangkan bukan di dua lokasi yang diperbolehkan.
"Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," tutur Budi dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengingatkan tentang peraturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan.
Di antaranya, balon terbang harus ditambatkan dan tinggi maksimal yang diperbolehkan 150 meter dari permukaan tanah.
“Penerbangan balon udara tanpa memenuhi aturan bakal dipidana, maka kami minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) dan penginformasian," jelasnya.
Tegas Budi, pihaknya bersama Airnav akan secara masif mensosialisasikan terkait festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan.
Baca juga: Sinyal KPK Dibubarkan Menguat, Perannya Dilebur dengan Ombudsman RI
Juga meminta aparat untuk mengawasi dan menindak tegas jika mendapati balon udara diterbangkan bukan di dua wilayah itu.
Sementara itu di waktu yang berbeda, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo mengatakan, festival balon udara bertajuk 'Festival Mudik' di Wonosobo tahun ini akan digelar di 14 titik lokasi. Adapun puncak acara akan berlangsung di Alun-alun Wonosobo pada 21 April mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.