Berita Nasional
Sinyal KPK Dibubarkan Menguat, Perannya Dilebur dengan Ombudsman RI
Santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibubarkan dan perannya dilebur dengan Ombudsman RI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibubarkan dan perannya dilebur dengan Ombudsman RI.
Bahkan, rencana ini dikabarkan telah dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pembubaran KPK itu dilakukan lantaran lembaga antirasuah itu dinilai terlalu powerfull dalam pemberantasan korupsi.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kemungkinan KPK dilebur dengan Ombudsman RI terbuka lebar.
"Sejauh ini, pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Borok di Balik Sistem Belanja Negara, Fee Proyek 5-15 Persen Sudah Lazim
Alex mengatakan, peluang peleburan tersebut ada jika berkaca dari Korea Selatan.
Kata Alex, lembaga antikorupsi di Korea Selatan terlalu kuat sehingga kemudian dilebur dengan Ombudsman di sana.
"Kita belajar dari Korea Selatan, ya. Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan, seperti itu kan," katanya.
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang.
Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.
"Ini akhirnya mungkin ada pelemahan betul, saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK."
"Kalau dilihat dari kinerja, bukan maksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan, tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujar Alex.
Baca juga: Bansos Rawan Dipolitisasi, KPK Minta Ada Perda Larangan Bagi-bagi Bantuan 2 Bulan Sebelum Pilkada
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi peleburan KPK dengan Ombudsman RI.
Menurut Kurnia, setelah dilebur dengan Ombudsman, KPK tidak lagi bisa masuk dalam ranah penindakan. Hanya bisa mengurusi pencegahan korupsi.
"Soal pertanyaan dari YouTube ke Pak Alex, kami juga mendengar kabar itu ya, jadi awalnya banyak yang menyampaikan, 'teman-teman ICW udah dengar belum bahwa ada rencana KPK ingin penindakannya dihapus, jadi pencegahan'."
Misteri Mesin Tik untuk Menulis Naskah Proklamasi Terungkap, Bukan Milik Maeda |
![]() |
---|
Kemungkinan PDIP Masuk Kabinet Usai Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Cirebon, KH Marzuqi Mustamar Pembicara Utama |
![]() |
---|
Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.