Berita Politik

KPK Ungkap Borok di Balik Sistem Belanja Negara, Fee Proyek 5-15 Persen Sudah Lazim

nilai belanja pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa sangat besar. Di dalamnya kerap ditemukan praktik korupsi.

Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Oknum KPK ditemukan melakukan korupsi uang perjalanan dinas Rp550 juta selama Desember 2021-Maret 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah adalah hal lazim.

Alex mengungkapkan,  nilai belanja pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa sangat besar. Di dalamnya kerap ditemukan praktik korupsi.

“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Para APIP di lingkungan pemerintah daerah diyakininya juga tahu proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.

Baca juga: Kredit Mobil Jelang Idulfitri Meningkat, Perusahaan Multifinance Filter Nasabah Pakai SLIK OJK

Dimana belanja negara diwarnai persekongkolan jahat antara pemerintah terkait dengan perusahaan penyedia barang.

Hanya saja,  para APIP itu sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.

Karena itu, Alex menyarankan, para APIP ketika menghadapi situasi tersebut bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) setempat.

Masalahnya,  APH di daerah juga terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga para APIP diminta melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.

Baca juga: 278 Peserta Ramaikan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXX Tingkat Kabupaten Wonosobo

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.  

“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Bagi-bagi "Fee" Proyek Pemerintah 5-15 Persen Sudah Lazim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/11192991/kpk-sebut-bagi-bagi-fee-proyek-pemerintah-5-15-persen-sudah-lazim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved