Berita Jateng
Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR
Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.
"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.
Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil.
Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.
"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (*)
China Tertarik Jadi Investor Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa, Nilai Proyek Rp1.620 T |
![]() |
---|
Dilaporkan Hanyut hingga Diburu Tim SAR, Pengendara di Semarang Ternyata Ada di Rumah |
![]() |
---|
Ribuan Atlet dari 36 Provinsi Siap Tarung di Pomnas XIX 2025 |
![]() |
---|
Babak Semifinal Polytron Superliga Junior 2025, Pertarungan 3 Negara |
![]() |
---|
Pemkab Blora Gelontor Rp 430 Miliar untuk Perbaiki Ratusan Ruas Jalan Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.