Berita Jateng

Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR

Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Jalur Pantura Demak-Kudus tepatnya Di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, tergenang banjir, Minggu (17/3/2024). Akibat banjir ratusan buruh di-PHK dan tidak menerima THR. 

Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. 

"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).

Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. 

Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI. 

Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil.

Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen. 

"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved