Berita Jateng
Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR
Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.
"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.
Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil.
Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.
"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (*)
Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Mulai Resah |
![]() |
---|
Sebabkan Banjir hingga Rendam Ribuan Rumah , Tanggul Kali Bodri Kendal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Digelar Hanya 2 Hari, Berikut Rundown Dieng Culture Festival 2025 |
![]() |
---|
Kesaksian Orang Tua di Pati Anaknya Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Kalah dari PSIM, PSIS Semarang Lanjut Lawan PPSM Magelang Sore Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.