Berita Semarang

Terdesak Membeli Beras, Buruh Serabutan di Semarang Curi Jam Tangan dan Tabung Gas Induk Semang Kos

Buruh serabutan di Semarang nekat mencuri jam tangan dan tabung gas di rumah induk semang kos karena terdesak kebutuhan hidup membeli beras.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Septiawan Ariyanto (depan kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2024). Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Namun, dia mengaku pernah mencuri juga tabung gas di angkringan di wilayah TBRS, dekat Wonderia.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (*)

Baca juga: Akui Hadapi Tim Sulit, Pelatih PSIS Semarang Siapkan Strategi Menyerang Kontra Barito Putera

Baca juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Jalan di Tempat, PDIP Tunggu Perkembangan Dinamika Politik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved