Berita Wonosobo
Warga Banjarnegara Jadi Kurir Sabu di Wonosobo, Ternyata Pernah Masuk Penjara 2 Kali
"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian pada 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua pada 2019 di Lapas Purwokerto,"
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,27 gram.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pelaku bernama Heri Prasetiono warga Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Heri Prasetiono merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara hingga dua kali.
Baca juga: Pengguna Narkoba Dibekuk di Kamar Kos Sukoharjo, Modif Botol Parfum Jadi Alat Hisap
"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian pada 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua pada 2019 di Lapas Purwokerto," ungkapnya.
Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat di wilayah Leksono sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi tersebut.
Hingga pada Rabu (6/3/2024) siang, polisi menangkap pelaku di Jalan Raya Wonosobo-Banjarnegara turut Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.
Baca juga: Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi
Saat itu, polisi memeriksa HP pelaku dan menemukan pesan Whatsapp yang berisi alamat pengambilan sabu.
Polisi lantas membawa pelaku bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melihat bagaimana pelaku mengambil paket sabu tersebut.
"Alamat pengambilan sabu di tembok toilet depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menyaksikan terduga mengambil 1 buah paket sabu yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bungkus rokok," jelasnya.
Baca juga: Terima Laporan Pesta Narkoba, Tim Sparta Ringkus 3 Pengguna Sabu di Kadipiro Solo
Kemudian, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Banjarnegara.
"Dari Irwan orang Banjarnegara.
Saya baru pernah membeli satu kali ini," ungkap pelaku saat konferensi pers pagi tadi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar. (*)
Baca juga: Kurir Sabu Ditangkap di Wonosobo, Sembunyikan Barang Haram di Celana
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI Kodim Wonosobo Disegel Satpol PP: Izin Usaha untuk Pondok Wisata |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembacokan Serda Rahman Setiawan di Rumah Kosong Kepil Wonosobo |
![]() |
---|
Pacar Pelaku Pembacokan Serda Rahman di Wonosobo Ikut Diamankan, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Motif Pelaku Pembacokan Anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo Masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.