Berita Wonosobo

Warga Banjarnegara Jadi Kurir Sabu di Wonosobo, Ternyata Pernah Masuk Penjara 2 Kali

"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian pada 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua pada 2019 di Lapas Purwokerto,"

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
imah masitoh/tribunbanyumas.com
Polres Wonosobo gelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024). Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,27 gram. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,27 gram.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pelaku bernama Heri Prasetiono warga Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

Heri Prasetiono merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara hingga dua kali.

Baca juga: Pengguna Narkoba Dibekuk di Kamar Kos Sukoharjo, Modif Botol Parfum Jadi Alat Hisap

"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian pada 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua pada 2019 di Lapas Purwokerto," ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat di wilayah Leksono sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi tersebut.

Hingga pada Rabu (6/3/2024) siang, polisi menangkap pelaku di Jalan Raya Wonosobo-Banjarnegara turut Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.

Baca juga: Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi

Saat itu, polisi memeriksa HP pelaku dan menemukan pesan Whatsapp yang berisi alamat pengambilan sabu.

Polisi lantas membawa pelaku bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melihat bagaimana pelaku mengambil paket sabu tersebut.

"Alamat pengambilan sabu di tembok toilet depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menyaksikan terduga mengambil 1 buah paket sabu yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bungkus rokok," jelasnya.

Baca juga: Terima Laporan Pesta Narkoba, Tim Sparta Ringkus 3 Pengguna Sabu di Kadipiro Solo

Kemudian, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Banjarnegara.

"Dari Irwan orang Banjarnegara.

Saya baru pernah membeli satu kali ini," ungkap pelaku saat konferensi pers pagi tadi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar. (*)

Baca juga: Kurir Sabu Ditangkap di Wonosobo, Sembunyikan Barang Haram di Celana

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved