Pilpres 2024

Tanpa Paman Gibran, Begini Cara Hakim Konstitusi Jika Voting Imbang saat Tangani Gugatan Pilpres

Delapan dari sembilan hakim MK bakal menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). MK siap menyidangkan gugatan pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mereka bakal melakukan dua kali musyawarah mufakat jika terjadi posisi imbang dalam voting pengambilan putusan.

Seperti diketahui, satu hakim konstitusi tidak diizinkan menangani sengketa pemilu sebagaimana keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Hakim tersebut adalah ipar Presiden Joko Widodo atau paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rabuming Raka, Anwar Usman.

Anwar Usman mendapat sanksi berupa larangan penanganan perkara pemilihan umum atas kasus pelanggaran etik penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Lantaran ditangani delapan hakim MK, dimungkinkan terjadi hasil imbang saat pengambilan voting putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Terkait hal ini, Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, delapan hakim konstitusi yang ada bakal melakukan dua kali musyawarah mufakat jika terjadi posisi imbang dalam voting pengambilan putusan.

"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar di kawasan Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Taati Putusan MKMK, MK Pastikan Tak Libatkan Paman Gibran dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Jika masih belum membuahkan hasil maka berdasarkan Undangu-Undang MK, hasil putusan sidang bakal diambil pemungutan suara atau voting berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.

Dalam sengketa Pilpres 2024, Ketua Sidang Pleno adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo.

"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ, di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan, dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin sidang Pilpres 2024 berakhir buntu.

MK menjadwalkan sidang perdana penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar Rabu (27/3/2024) besok.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 ke MK, Ini Tuntutannya

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan hakim konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved